Categories LAWTALKS

Satgas Haji Ungkap Dugaan Modus Visa Kerja untuk Haji Ilegal, 127 Keberangkatan Disorot Sejak 2024

Jakarta ! HukumWatch.com –

Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal terus memperketat pengawasan terhadap praktik pemberangkatan haji ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat menemukan dugaan penyalahgunaan visa tenaga kerja sebagai modus utama untuk memberangkatkan calon jemaah secara tidak sah.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, yang juga menjabat sebagai Kasubsatgas Gakkum Haji, menegaskan bahwa penyelidikan tengah berjalan secara intensif dan menyasar berbagai pihak yang diduga terlibat.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (30/4/2026), ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak 18 April lalu. Dari hasil awal, ditemukan delapan orang yang patut diduga terlibat dalam praktik haji ilegal.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat penyelenggaraan haji ilegal dengan memanfaatkan visa tenaga kerja. Delapan orang telah kami dalami, dan proses penyelidikan terus berkembang,” ujar Irhamni.

Lebih jauh, hasil investigasi mengungkap fakta mencengangkan. Praktik serupa diduga telah berlangsung secara sistematis dengan total 127 kali pemberangkatan sejak tahun 2024. Para pelaku diketahui merekrut masyarakat dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antrean panjang.

Modus ini dinilai sangat menyesatkan. Calon jemaah dijanjikan dapat berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar, padahal secara prosedural, antrean haji reguler di Indonesia bisa memakan waktu bertahun-tahun. Dalam praktiknya, visa yang digunakan tercatat sebagai visa tenaga kerja, namun tujuan sebenarnya adalah menjalankan ibadah haji.

“Ini jelas bentuk manipulasi administrasi. Secara dokumen mereka berangkat sebagai tenaga kerja, tetapi fakta di lapangan menunjukkan tujuan utamanya adalah berhaji,” tegas Irhamni.

Satgas tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga memburu pihak-pihak yang terlibat dalam rantai penyediaan, termasuk perusahaan atau agen yang memfasilitasi dokumen keberangkatan. Koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan imigrasi, terus diperkuat guna membongkar jaringan secara menyeluruh.

Sebagai langkah preventif, aparat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak masuk akal. Edukasi publik dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa antre. Pastikan seluruh proses sesuai prosedur resmi,” ujarnya.

Terkait delapan orang yang diamankan, Irhamni memastikan bahwa mereka saat ini masih berada di Indonesia dan telah dicegah keberangkatannya oleh pihak imigrasi. Sementara itu, informasi mengenai tiga orang lain yang sebelumnya disebut berada di Arab Saudi masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman lebih lanjut.

Penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan risiko hukum di luar negeri. Transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan sah.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa jalan pintas menuju ibadah justru berpotensi menjerumuskan. Keberangkatan haji bukan sekadar soal waktu, tetapi tentang kepatuhan, keikhlasan, dan keselamatan yang tidak bisa ditawar.

)**Yuri AP / Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like