Categories LAWTALKS

Sidak Parkir Ilegal Blok M, Pansus DPRD DKI Segel Operator Diduga Rugikan Negara hingga Rp50 Miliar

Jakarta ! HukumWatch.com –

Jakarta kembali diguncang persoalan parkir ilegal. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, setelah menemukan dugaan praktik pengelolaan parkir tanpa izin resmi yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, berlangsung di area Jalan Melawai 5, kawasan strategis yang dikenal sebagai pusat integrasi transportasi modern ibu kota. Dalam operasi tersebut, Pansus bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, hingga jajaran Polda Metro Jaya.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa operator parkir bernama Best Parking diduga menjalankan aktivitas pungutan parkir tanpa izin resmi selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

“Hari ini kami melakukan fungsi pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan dilakukan penyegelan. Kami ingin melindungi hak-hak masyarakat dan keuangan pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter saat berada di lokasi sidak, Senin (11/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, petugas langsung melakukan penyegelan terhadap plang pintu parkir hingga mesin tiket yang digunakan operator. Informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir juga ditempelkan di area masuk parkir Blok M Square.

Jupiter mengaku prihatin karena praktik ilegal tersebut terjadi di salah satu titik paling sibuk di Jakarta Selatan. Menurutnya, kawasan Blok M yang telah ditata sebagai simpul transportasi modern seharusnya menjadi contoh tata kelola parkir yang transparan dan tertib hukum.

“Kami sangat menyayangkan bahwa di Blok M, yang merupakan kawasan strategis, ternyata masih terdapat parkir ilegal selama tiga tahun. Mereka memungut uang dari masyarakat tanpa izin secara ilegal,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pansus juga menduga adanya indikasi pidana berupa manipulasi data laporan pembayaran pajak parkir kepada Bapenda DKI Jakarta. Dugaan tersebut membuka kemungkinan adanya kerugian negara dalam jumlah besar.

“Estimasi potensi kerugiannya bisa di atas Rp50 miliar selama 15 tahun. Per hari operator parkir ini diduga memperoleh lebih dari Rp100 juta, dan itu uang masyarakat yang diambil secara ilegal,” lanjut Jupiter.

Atas dasar temuan tersebut, Pansus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kejaksaan Tinggi untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, memastikan pihaknya langsung mengambil alih operasional parkir di Blok M Square pasca penyegelan dilakukan.

“Setelah penghentian sementara kegiatan operator parkir di lokasi ini, Unit Pengelola Perparkiran Dishub Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih operasional penyelenggaraan parkirnya,” ujar Massdes.

Dalam masa transisi, Dishub DKI Jakarta menghentikan sementara sistem pembayaran parkir. Gate parkir dibuka tanpa pungutan biaya sambil dilakukan pembaruan sistem menuju layanan parkir cashless yang lebih transparan dan terintegrasi.

“Untuk sementara sistem gate belum memungut pembayaran. Kami upayakan malam ini melakukan upgrading sistem agar besok sudah berfungsi dengan sistem baru yang cashless dan transparan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi munculnya parkir liar selama proses peralihan berlangsung, Dishub DKI juga menyiagakan petugas gabungan bersama aparat TNI dan Polri di sekitar kawasan Blok M Square.

Selama masa transisi tersebut, masyarakat yang berkunjung ke Blok M Square dipastikan dapat menikmati layanan parkir gratis hingga sistem baru resmi diberlakukan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola parkir di Jakarta. Di tengah upaya modernisasi transportasi ibu kota, praktik pungutan ilegal justru masih ditemukan di pusat aktivitas masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum agar pengelolaan parkir benar-benar bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan warga.

Pada akhirnya, penertiban ini bukan sekadar soal parkir semata, melainkan tentang bagaimana negara hadir menjaga hak masyarakat, menutup celah kebocoran pendapatan daerah, serta memastikan setiap rupiah yang dibayarkan warga tidak jatuh ke tangan yang salah.

Transparansi bukan hanya janji pelayanan publik, tetapi bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

)***Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like