Jakarta ! HukumWatch.com –
Wacana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota MPR RI, Marinus Gea, menilai gagasan tersebut berpotensi mengganggu prinsip dasar kebebasan sipil dan mereduksi makna hak menjadi sekadar izin dari negara.
Dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026), Marinus menegaskan bahwa aktivis HAM lahir dari kesadaran individu dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan hasil seleksi atau legitimasi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa intervensi negara dalam menentukan siapa yang layak disebut aktivis dapat menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi.
“Jika negara ikut menentukan siapa yang layak disebut aktivis, maka ini adalah pergeseran makna dari hak menjadi sesuatu yang terbatas. Aktivisme tidak bisa diukur dengan standar kekuasaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Marinus menyoroti fungsi utama aktivis HAM sebagai pengawas kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri. Ia menyebut, kehadiran negara dalam proses seleksi aktivis justru mengandung cacat logika dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin pihak yang diawasi justru menentukan siapa yang berhak mengawasi? Ini berbahaya bagi prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya keliru secara logika, tetapi juga membuka ruang pembatasan hak warga negara secara sepihak. Ia menegaskan bahwa menjadi aktivis HAM tidak memerlukan izin dari negara, karena hak tersebut melekat pada setiap individu sebagai bagian dari kebebasan sipil.
“Kalau harus diseleksi, maka negara mengubah hak menjadi privilege. Hari ini bisa diberikan, besok bisa dicabut. Ini berpotensi menjadi alat kontrol terhadap suara kritis masyarakat,” katanya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko melanggar amanat konstitusi, khususnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A hingga 28J yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam perspektif yang lebih luas, Marinus menilai bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, arah kebijakan publik dapat menyimpang dari kepentingan rakyat.
“Kita tidak membutuhkan aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita membutuhkan aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah, dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya akan menjadi slogan,” pungkasnya.
Wacana pembentukan tim asesor aktivis HAM menjadi alarm penting bagi masa depan kebebasan sipil di Indonesia. Di tengah semangat demokrasi, setiap kebijakan harus berpijak pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan justru mempersempit ruangnya. Ketika negara mulai menentukan siapa yang boleh bersuara, saat itulah kebebasan berada di ujung tanduk—dan demokrasi dipertaruhkan dalam senyap yang mengkhawatirkan.
Menjaga demokrasi bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga. Suara kritis adalah denyut nadi kebebasan—dan ia tidak boleh dibungkam oleh regulasi yang melemahkan esensinya.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

