Categories LAWTALKS

Kemenimipas Tegas Bersih-Bersih Lapas: 23 Oknum Pegawai Diproses Pidana, Reformasi Total Didorong

Jakarta ! HukumWatch.com –

Komitmen tegas pemerintah dalam membersihkan praktik kejahatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali ditegaskan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan, sejak dibentuk pada akhir 2024 hingga awal 2026, sebanyak 23 oknum pegawai telah diserahkan untuk diproses secara pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional.

Pernyataan ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan lapas maupun imigrasi.

“Perlu kami tegaskan kembali komitmen Bapak Menteri, bahwa kami tidak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam lapas. Total sudah 23 pegawai kami serahkan untuk diproses pidana,” ujar Yan dalam keterangannya di Jakarta.

Kooperatif dan Transparan: Kunci Pemberantasan Kejahatan

Yan menegaskan, langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari reformasi sistemik. Seluruh unit pelaksana teknis (UPT) diminta bersikap kooperatif dan terbuka terhadap aparat penegak hukum (APH).

Instruksi tersebut datang langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk membongkar praktik ilegal, termasuk peredaran narkoba, penipuan, hingga pungutan liar di dalam lapas.

“Kami diarahkan untuk selalu siap bekerja sama dan terbuka. Jika ada dugaan pelanggaran, apalagi melibatkan pegawai, harus segera ditindak,” tegas Yan.

Dari total 23 pegawai yang diproses, 22 berasal dari jajaran pemasyarakatan, sementara satu lainnya merupakan pegawai imigrasi. Angka ini menjadi indikator bahwa pengawasan internal kini berjalan lebih ketat dan berani.

Reformasi Menyeluruh: Dari Kesejahteraan hingga Sistem Layanan

Kemenimipas tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pembenahan sistem. Upaya peningkatan kesejahteraan narapidana dan petugas menjadi bagian penting dalam mencegah praktik menyimpang.

Program pembinaan yang dilakukan mencakup pelatihan kerja, pengembangan ketahanan pangan seperti pertanian, peternakan, hingga perikanan. Selain itu, pengelolaan kebutuhan dasar seperti bahan makanan dan layanan komunikasi kini dilakukan melalui koperasi resmi yang melibatkan pelaku usaha lokal.

Langkah ini bertujuan menutup celah praktik ilegal sekaligus menciptakan ekosistem lapas yang lebih sehat dan produktif.

Momentum Perubahan Fundamental

Dalam momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Agus Andrianto menegaskan bahwa saat ini adalah “reset button” bagi sistem pemasyarakatan Indonesia.

Ia mengingatkan, publik menuntut perubahan nyata. Lapas tidak boleh lagi identik dengan peredaran narkoba, penipuan dari balik jeruji, pungli, atau kekerasan oleh oknum.

“Ini momentum fundamental. Kita harus bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai masyarakat melihat tidak ada perubahan,” tegas Agus.

Sebagai bagian dari langkah tegas tersebut, sebanyak 365 pegawai telah dikirim ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental dan disiplin. Kebijakan ini menyasar pegawai yang terbukti melanggar SOP, terlibat pungli, hingga menunjukkan kinerja buruk.

Penegakan Hukum sebagai Pilar Kepercayaan Publik

Langkah progresif Kemenimipas ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi tidak lagi sebatas wacana. Penegakan hukum yang konsisten, transparansi, dan perbaikan sistem menjadi fondasi utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Ketika institusi berani membersihkan dirinya sendiri, maka integritas bukan lagi slogan, melainkan tindakan nyata yang dirasakan masyarakat.

Bahwa perubahan sedang bergerak—dan tidak akan berhenti. Di titik inilah, wajah baru pemasyarakatan Indonesia mulai dibangun: lebih bersih, lebih manusiawi, dan lebih berintegritas.

Perubahan besar selalu dimulai dari keberanian mengambil langkah tegas. Kini, publik menunggu konsistensi—karena kepercayaan tidak dibangun dari janji, melainkan dari tindakan yang tak tergoyahkan.

)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like