Categories LAWTALKS

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diberhentikan, Pemerintah Hormati Putusan Majelis Etik

Jakarta ! HukumWatch.com –

Keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjadi sorotan publik nasional. Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan menghormati seluruh proses yang telah berjalan dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (8/6/2026). Menurutnya, pemerintah menaruh perhatian serius terhadap setiap persoalan yang menyangkut pejabat negara, sekaligus menjunjung tinggi mekanisme hukum dan etika yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita tidak ingin kejadian seperti ini menimpa siapa pun, termasuk pejabat negara. Pemerintah menghormati proses yang berjalan dan akan menindaklanjuti seluruh keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Prasetyo.

Majelis Etik Nyatakan Hery Susanto Melanggar Kode Etik Berat

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI dan disiarkan secara daring, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Partono, menyampaikan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Majelis Etik memutuskan menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua Ombudsman sekaligus anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Etik melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama proses penanganan perkara. Dalam putusannya, Majelis menilai tindakan yang dilakukan Hery Susanto telah mencederai integritas lembaga dan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik kepada Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Surat Resmi Akan Dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto

Pasca putusan etik tersebut, Majelis Etik Ombudsman RI berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar administrasi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto.

Langkah ini menjadi bagian dari prosedur konstitusional yang harus ditempuh agar keputusan pemberhentian memiliki kekuatan hukum dan administratif yang final.

Majelis Etik berharap Presiden dapat segera menerbitkan Keppres sehingga proses transisi kepemimpinan di Ombudsman RI dapat berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi pengawasan pelayanan publik yang menjadi tugas utama lembaga tersebut.

Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Anggota Ombudsman

Selain pelanggaran etik, Majelis Etik juga mempertimbangkan fakta bahwa Hery Susanto tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman selama tiga bulan berturut-turut karena sedang menjalani proses hukum dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Kondisi tersebut dinilai membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat formal sebagai anggota Ombudsman RI sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Majelis juga mencatat bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan langkah pemulihan institusi, termasuk tidak mengajukan permintaan maaf maupun mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya menjadi perhatian publik. Sikap tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat pertimbangan pemberian sanksi berat

Menjaga Marwah Lembaga Negara

Kasus yang berujung pada pemberhentian Ketua Ombudsman RI ini menjadi pengingat penting bahwa integritas, etika, dan tanggung jawab moral merupakan fondasi utama bagi setiap penyelenggara negara. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik hanya dapat terjaga apabila setiap pejabat menjalankan amanah dengan transparan, profesional, dan berpegang teguh pada kode etik.

Keputusan Majelis Etik Ombudsman RI sekaligus menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan dan mampu menegakkan akuntabilitas tanpa pandang jabatan. Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, penegakan etika menjadi langkah penting untuk menjaga marwah lembaga negara serta memastikan pelayanan publik tetap berada di jalur yang benar.

Pada akhirnya, kepercayaan publik adalah aset paling berharga bagi setiap institusi negara. Ketika integritas dipertahankan dan pelanggaran ditindak secara tegas, maka fondasi demokrasi, supremasi hukum, dan pelayanan publik yang berkeadilan akan semakin kokoh di mata rakyat Indonesia.

)**Don/ Tjoek/ Foto Ist.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like