Categories LAWTALKS

Imigrasi Gagalkan Haji Nonprosedural, 23 WNI Ditunda Berangkat di Bandara Soekarno-Hatta

Jakarta ! HukumWatch.com –

Upaya perlindungan warga negara kembali ditegaskan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah tegas dengan menunda keberangkatan 23 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Penindakan ini berlangsung pada Jumat dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Rombongan tersebut dijadwalkan terbang menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan yang tergabung dalam satu kelompok perjalanan.

Temuan Awal hingga Pengakuan

Petugas Imigrasi mencium kejanggalan saat melakukan pemeriksaan dokumen. Ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan jenis visa menjadi titik awal pengungkapan. Setelah pendalaman, diketahui bahwa rombongan tersebut berniat menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa tindakan penundaan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam proses pemeriksaan, rombongan bahkan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, fakta akhirnya terungkap bahwa tujuan utama mereka adalah berhaji secara ilegal. Satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.

Sinergi Lintas Instansi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk otoritas terkait di Arab Saudi dan kepolisian. Keputusan akhir: seluruh rombongan ditunda keberangkatannya demi menghindari risiko yang lebih besar.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan pengawasan selama musim haji 2026. Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) diperketat, analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dioptimalkan, serta koordinasi lintas lembaga diperkuat secara sistematis.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa jajarannya telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan penuh. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 42 WNI telah ditunda keberangkatannya karena indikasi serupa sejak awal musim haji.

Komitmen Negara Melindungi WNI

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Negara hadir untuk memastikan setiap warga menjalankan ibadah dengan aman, legal, dan bermartabat.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” tegas Hendarsam.

Imigrasi pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur jalur instan yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi. Selain melanggar aturan, praktik ini berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan.

Langkah tegas ini bukan sekadar penundaan perjalanan, melainkan penyelamatan dari risiko yang lebih besar. Negara hadir bukan untuk membatasi, tetapi memastikan setiap langkah ibadah berjalan dalam koridor hukum dan keselamatan. Di tengah meningkatnya minat berhaji, kesadaran akan prosedur resmi menjadi kunci agar niat suci tidak berujung petaka.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like