Jakarta ! HukumWatch.com –
Tata kelola administrasi keimigrasian kembali menjadi sorotan setelah Tim Kuasa Hukum NU Bogor Raya Law Firm bersama Puspita Sukardi & Partner Law Firm melayangkan somasi dan surat permohonan pemblokiran dokumen perjalanan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia pada Senin (8/6).
Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan penerbitan paspor ganda terhadap seorang anak di bawah umur berinisial GI. Tim kuasa hukum menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum administrasi, perlindungan anak, hingga kredibilitas sistem keimigrasian Indonesia di tingkat internasional.
Sukardi, S.H., M.H., M.M., selaku kuasa hukum Lisa sebagai pelapor, menjelaskan bahwa pihaknya meminta Kementerian Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen perjalanan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
“Tujuan kami adalah meminta agar paspor yang diduga terbit tanpa prosedur yang semestinya dapat ditinjau kembali dan apabila ditemukan pelanggaran, segera dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sukardi.

Menurutnya, tim hukum menemukan indikasi adanya paspor pengganti dengan nomor X1579870 yang diterbitkan ketika paspor sebelumnya masih aktif dan berlaku hingga tahun 2027. Sementara paspor baru tersebut memiliki masa berlaku hingga tahun 2030.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data administrasi yang digunakan dalam proses penerbitan dokumen perjalanan tersebut.
“Dalam dokumen yang kami peroleh terdapat keterangan bahwa paspor sebelumnya telah habis masa berlakunya. Padahal berdasarkan data yang kami miliki, paspor pertama masih aktif dan berada dalam penguasaan wali yang sah,” kata Sukardi.
Selain dugaan ketidaksesuaian administrasi, tim hukum juga mengaku menemukan indikasi adanya intervensi dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Potensi Persoalan Keimigrasian dan Perlindungan Anak
Sekretaris Jenderal NU Bogor Raya Law Firm sekaligus juru bicara tim hukum, Endang Supriyatna, S.H., menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta sejumlah lembaga terkait guna memastikan perlindungan hukum terhadap anak yang bersangkutan.
Menurut Endang, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi keimigrasian, tetapi juga berkaitan dengan aspek perlindungan anak karena GI diketahui berada di Singapura.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan keselamatan dan perlindungan hak-hak anak yang bersangkutan. Apabila memang terdapat kekeliruan administrasi, maka perlu dilakukan pembenahan agar tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lebih dari satu dokumen perjalanan aktif atas nama seseorang dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif yang berpotensi merugikan pemegang dokumen tersebut.
Ibu Kandung Pertanyakan Sistem Pengawasan
Lisa, yang mengaku sebagai ibu kandung sekaligus wali sah GI, menyampaikan keprihatinannya atas situasi yang terjadi. Ia mempertanyakan bagaimana anaknya dapat berada di luar negeri sementara paspor yang selama ini diketahuinya masih berada dalam penguasaannya.
“Paspor anak saya ada pada saya. Karena itu saya merasa heran ketika mengetahui anak saya sudah berada di Singapura. Saya berharap ada penjelasan yang transparan agar persoalan ini menjadi terang,” ungkap Lisa.
Ia meminta pihak terkait melakukan investigasi secara objektif dan terbuka agar seluruh fakta dapat terungkap serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Lisa, transparansi sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak yang saat ini menjadi pusat perhatian dalam kasus tersebut.
Menunggu Klarifikasi dan Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini ditulis, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun dugaan penerbitan paspor ganda tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek administrasi negara, perlindungan anak, serta integritas sistem keimigrasian nasional. Masyarakat pun menantikan hasil pemeriksaan yang objektif dan transparan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan negara hanya dapat terjaga apabila setiap dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama untuk menjaga marwah hukum, melindungi hak warga negara, serta memastikan tidak ada lagi celah yang dapat mengorbankan kepentingan anak dan masa depan bangsa.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist

