Jakarta ! HukumWatch.com –
Upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat terus diperkuat melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Salah satunya diwujudkan dalam kegiatan Seminar Gerakan Sadar Hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Pademangan pada Kamis (30/4), sebagai langkah konkret menekan maraknya tawuran yang kian meresahkan.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas sektor. Kecamatan Pademangan bersama Handy & Partner Law Office, Tiga Pilar Kecamatan, serta dukungan GRIB PAC Pademangan bersatu dalam satu tujuan: menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadaban hukum.
Camat Pademangan Arief Wibowo, Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala, unsur Binmas, tokoh masyarakat, hingga praktisi hukum turut hadir dalam forum ini. Kehadiran mereka bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi representasi komitmen kolektif dalam membangun kesadaran hukum dari akar rumput.
Praktisi hukum Handy, S.H., M.H. sebagai narasumber utama menegaskan bahwa tawuran tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan remaja semata.
“Tawuran merupakan fenomena kekerasan sosial yang menjadi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Ini bukan sekadar konflik biasa, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana,” tegas Handy.
Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk tindakan dalam tawuran, mulai dari pengeroyokan, penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum, memiliki konsekuensi hukum serius. Bahkan dalam banyak kasus, aksi tersebut berujung pada hilangnya nyawa.
Lebih jauh, Handy menggarisbawahi bahwa rendahnya kesadaran hukum menjadi akar persoalan yang tidak bisa diabaikan.
“Minimnya pemahaman hukum membuat banyak pihak tidak menyadari dampak dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Padahal siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang membantu, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan senjata tajam dalam tawuran akan memperberat ancaman pidana, sehingga risiko hukum semakin tinggi bagi para pelaku.
Pendekatan preventif pun menjadi fokus utama dalam seminar ini. Edukasi hukum dinilai sebagai fondasi penting dalam membentuk pola pikir generasi muda agar lebih sadar terhadap konsekuensi setiap tindakan.
“Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini. Kita tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Edukasi, kolaborasi lintas sektor, dan peran aktif masyarakat menjadi kunci,” tambah Handy.
Seminar ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan gerakan nyata yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama perubahan. Dengan keterlibatan pemerintah, aparat, praktisi hukum, dan organisasi masyarakat, langkah ini diharapkan mampu menekan angka tawuran secara signifikan.
Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menanamkan nilai bahwa hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dipahami dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, membangun budaya sadar hukum bukan pekerjaan instan. Ia membutuhkan konsistensi, keberanian, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Namun dari ruang-ruang sederhana seperti seminar ini, harapan besar itu mulai tumbuh—mengarah pada satu tujuan: masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Kesadaran hukum adalah benteng pertama dalam menjaga peradaban. Ketika masyarakat memahami hukum, maka ketertiban bukan lagi paksaan—melainkan kebutuhan yang tumbuh dari kesadaran bersama.
)**Tjoek / Foto Ist.

