Jakarta ! HukumWatch.com –
Ahli perkawinan dan ahli pidana, Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, S.H., M.H., bersama Nugroho Adhipradana, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa dalam sengketa keluarga terdapat perbedaan mendasar antara hak asuh dan hak akses.
“Hak asuh tidak serta-merta menghapus hak orang tua lain untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak. Kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama,” jelas ahli di persidangan.
Persidangan perkara dugaan penculikan anak oleh ayah kandung berinisial JE dalam perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr menegaskan bahwa Kuasa hukum Terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menyampaikan secara langsung bahwa ahli pidana menyoroti unsur mens rea atau niat jahat.
“Tuduhan penculikan terhadap ayah kandung perlu diuji secara logis dan mendalam, terutama terkait ada atau tidaknya niat jahat dalam tindakan tersebut,” tegas mereka.

Oleh karenanya Sidang yang digelar di ruang Subekti menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perkawinan, untuk mengurai substansi perkara yang dinilai tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga kemanusiaan.
Majelis hakim pun turut memeriksa saksi pelapor berinisial DP, yang merupakan mantan istri terdakwa sekaligus ibu kandung anak berinisial J.
Dalam sidang tersebut, sejumlah fakta penting terungkap dan memunculkan pertanyaan terkait konstruksi hukum perkara.
Ahli pidana juga menekankan pentingnya validitas alat bukti, khususnya bukti digital seperti rekaman CCTV. Tanpa uji forensik, bukti tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan berpotensi melemahkan pembuktian di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa juga mengungkap polemik terkait akses ayah terhadap anaknya. Mereka menyatakan bahwa hingga kini kliennya tidak diberikan kesempatan bertemu, bahkan keberadaan anak tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan komitmen dalam melindungi kepentingan anak.

Di sisi lain, ketidakhadiran penyidik dalam beberapa agenda sidang turut menjadi sorotan. Dalam praktik hukum pidana, penyidik memiliki peran penting dalam menjelaskan konstruksi perkara secara utuh. Ketidakhadiran tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pembuktian.
Kuasa hukum menegaskan, “Klien kami hanya ingin bertemu anaknya, bukan mengambil hak asuh secara sepihak. Menghalangi komunikasi antara ayah dan anak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.”
Perkara ini tidak hanya berbicara soal legalitas, tetapi juga menyentuh dimensi emosional dan hak dasar anak. Dalam konflik orang tua, anak tidak boleh menjadi objek tarik-menarik kepentingan. Sebaliknya, anak harus dilindungi dari dampak psikologis yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menimbang fakta hukum dan nilai kemanusiaan secara berimbang.
Perkara ini menjadi pengingat kuat bahwa hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam keadilan yang berperikemanusiaan. Ketika seorang ayah harus berjuang hanya untuk bertemu anaknya, maka pertanyaan besar muncul: apakah keadilan sudah benar-benar ditegakkan, atau justru terhambat oleh konflik yang seharusnya dapat diselesaikan dengan nurani.
Keadilan sejati adalah ketika setiap anak tetap mendapatkan kasih sayang utuh dari kedua orang tuanya—tanpa sekat, tanpa konflik, dan tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai manusia.
)***Tjoek / Foto Ist

