Categories JUSTICE

Sidang Dugaan Penculikan Anak di PN Jakarta Utara, Kuasa Hukum JE Nilai Perkara Murni Konflik Keluarga

Jakarta ! HukumWatch.com – 

Sidang perkara dugaan penculikan anak kandung dengan terdakwa ayah kandung berinisial JE kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam agenda pembelaan atau pledoi bersama perkara Nomor 228 dan 229/Pid.B/2026/PN.Jkt.Utr, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa karena menilai unsur pidana dalam kasus tersebut tidak terbukti secara sah di persidangan.

Kuasa hukum JE dan JP dari RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM, Emilio Fransantoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang tengah berjalan sejatinya merupakan konflik keluarga, bukan tindak pidana penculikan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, fakta-fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan keluarga, bukan penculikan,” ujar Emilio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/5/2026).

Dalam sidang pledoi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin pembelaan yang dinilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Salah satunya terkait keterangan saksi pelapor berinisial DP yang disebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa JE tidak pernah memiliki niat untuk menguasai anak kandungnya yang berinisial J. Menurut mereka, JE hanya ingin bertemu, melepas rindu, dan menghabiskan waktu bersama anaknya di rumah untuk sementara waktu.

“Klien kami hanya ingin temu kangen dan bermain bersama anak kandungnya sendiri pada hari itu saja. Tidak ada niat jahat ataupun unsur penculikan,” kata Emilio.

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka mempertanyakan prosedur laporan polisi yang dianggap tidak berjalan secara jelas serta dugaan ketidaksesuaian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli pidana maupun beberapa saksi.

“Kami melihat ada banyak persoalan di tingkat penyidikan yang perlu dipertanyakan, termasuk dugaan BAP ahli dan saksi yang patut diduga tidak sesuai fakta sebenarnya,” ungkap Emilio.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut mengungkap fakta bahwa setelah anak diambil dari sekolah KB Penabur 1 Sawah Besar pada 30 Oktober 2025, pelapor disebut tidak pernah membuka akses komunikasi kepada JE.

“Fakta itu kami sampaikan di persidangan sebagai bagian penting dari pembelaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan pada 12 Mei 2026 menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara terkait laporan mantan istrinya berinisial DP. Namun pihak kuasa hukum menilai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP, tidak terbukti secara substansial di persidangan.

“Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana penculikan. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” jelas Emilio.

Tak hanya itu, RAFAEL & PARTNERS LAW FIRM juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut. Langkah tersebut termasuk kemungkinan pengaduan ke Divisi Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan.

“Kalau kemungkinan menggugat penyidik, itu sangat bisa. Kami mempertimbangkan ke arah sana, termasuk pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan,” tegas Emilio.

Menurutnya, inti persoalan dalam perkara ini justru muncul sejak tahap penyidikan sehingga konflik keluarga berkembang menjadi perkara pidana yang kini menyita perhatian publik.

“Kami melihat persoalan utamanya ada di tingkat penyidikan. Dari awal seharusnya perkara ini bisa diselesaikan secara lebih bijak dan tidak perlu sampai sejauh ini,” katanya.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 21 Mei 2026 pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut relasi orang tua dan anak dalam konflik rumah tangga yang berujung pada proses hukum pidana. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan dan menentukan arah putusan dalam perkara tersebut.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga membutuhkan pendekatan hukum yang bijaksana, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Semua pihak kini menaruh harapan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.

)**Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like