Jakarta ! HukumWatch.com –
Sidang perkara dugaan penculikan anak yang melibatkan terdakwa berinisial JE kembali menuai sorotan publik. Agenda persidangan yang semestinya menghadirkan saksi kunci, yakni anak kandung berinisial J, justru tertunda lantaran saksi tidak hadir dengan alasan sakit. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari tim kuasa hukum terdakwa terkait transparansi dan integritas proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam pernyataan resminya di ruang sidang, Ruang Subekti PN Jakarta Utara, kuasa hukum JE, Alfin Rafael, S.H., M.H., dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H. menegaskan bahwa ketidakhadiran saksi telah terjadi berulang kali, bahkan hingga tiga kali pemanggilan.
“Jika memang memiliki dasar yang kuat, seharusnya semua pihak hadir dan menjelaskan secara terbuka di persidangan. Jangan ada kesan menghindar,” tegas Emilio Fransantoso, S.H., M.H.
Tak hanya saksi, penyidik yang juga dijadwalkan hadir disebut turut mangkir tanpa kejelasan. Situasi ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan di balik absennya pihak-pihak penting tersebut, seraya menilai hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti kehadiran ibu kandung anak yang hanya berlangsung singkat di ruang sidang. Mereka mempertanyakan urgensi kehadiran tersebut, mengingat kondisi anak yang disebut sedang sakit.
“Jika anak benar sakit, seharusnya orang tua mendampingi di rumah, bukan datang sebentar ke persidangan tanpa tujuan jelas,” ujar Emilio Fransantoso, S.H., M.H. lagi.
Dalam aspek substansi perkara, kuasa hukum JE, Alfin Rafael, S.H., M.H., menilai bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kliennya cacat prosedur.
Mereka mengungkapkan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik JE telah dinyatakan tidak sah secara hukum. Namun, barang-barang tersebut tetap dimasukkan sebagai alat bukti dan bahkan digunakan untuk melanjutkan perkara hingga tahap P21.
“Ini menjadi persoalan serius. Barang bukti yang diperoleh secara tidak sah seharusnya tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum,” kata kuasa hukum Alfin Rafael, S.H., M.H., dengan nada tegas.
Kejanggalan lain muncul dari daftar barang bukti yang diajukan ke jaksa, termasuk adanya item yang dinilai tidak relevan, seperti tanaman cabai di pot yang tidak pernah diakui keberadaannya oleh pihak keluarga terdakwa.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa penyusunan alat bukti dilakukan secara tidak profesional dan berpotensi menyesatkan.
Dalam sidang berikutnya, tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan ahli independen guna memberikan penjelasan komprehensif terkait aspek hukum, termasuk konsep mensrea atau niat jahat yang menjadi unsur penting dalam pembuktian pidana.
Mereka berharap kehadiran ahli yang benar benar ahli dapat memberikan pencerahan objektif, baik kepada majelis hakim maupun masyarakat luas, jelas Alfin Rafael, S.H., M.H.
Dari sisi kemanusiaan, kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh semata dilihat dari aspek formal hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan hubungan biologis antara ayah dan anak.
Mereka mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum perlindungan anak, peran kedua orang tua tetap penting bagi tumbuh kembang anak, terlepas dari kondisi hubungan perkawinan.
“Jangan sampai hukum justru menjadi alat yang memisahkan hubungan orang tua dan anak tanpa dasar yang jelas. Keadilan harus ditegakkan, tetapi tidak boleh mengabaikan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, terdakwa JE telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih empat bulan sejak Januari, tanpa adanya proses mediasi yang jelas. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan sebelumnya juga tidak dikabulkan oleh pihak berwenang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, transparan, dan berimbang, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta prinsip keadilan substantif.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem hukum Indonesia—apakah mampu menegakkan keadilan yang sesungguhnya, atau justru terjebak dalam praktik yang mengaburkan kebenaran.
Keadilan bukan hanya soal menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan yang tidak bersalah tidak menjadi korban. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas kebenaran dan kemanusiaan.
)**Tjoek / Foto Ist.

