Jakarta ! HukumWatch.com –
Dalam filsafat hukum, tegangan antara hak individu dan kepentingan umum merupakan isu klasik yang terus relevan. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Prinsip ini sejalan dengan “Prinsip Siracusa 1984: pembatasan HAM harus diatur oleh hukum, bertujuan melindungi kepentingan publik yang sah, serta proporsional dan tidak diskriminatif.”
John Stuart Mill dalam On Liberty merumuskan harm principle : satu-satunya alasan yang sah untuk membatasi kebebasan individu adalah mencegah kerugian bagi orang lain.
Namun dalam praktik ketatanegaraan, “kerugian” sering ditafsirkan negara melalui instrumen hukum. Jika tafsir itu terlalu luas, hak individu tergerus. Jika terlalu sempit, kepentingan umum tidak terlindungi.
Studi Kasus Indonesia
1. Pembatasan Sosial saat Pandemi: PPKM
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 Januari 2021 – 30 Desember 2022 untuk mengendalikan COVID-19. Metodenya mencakup larangan pergerakan dan pengumpulan massa, penutupan sekolah, tempat ibadah, dan industri non-esensial.
– Kepentingan umum : Menekan laju penularan. PSBB/PPKM menjadi cordon sanitaire resmi negara.
– Hak individu terdampak : Kebebasan bergerak, berusaha, beribadah, dan berkumpul.
– Evaluasi : Pembatasan ini memenuhi syarat “diatur oleh hukum” via Inmendagri 1/2021 dan bertujuan melindungi kesehatan publik. Namun, proporsionalitasnya diperdebatkan karena dampak ekonomi ke sektor informal sangat besar.
Kasus ini menunjukkan bahwa kepentingan umum yang mendesak dapat menjustifikasi pembatasan luas, tetapi harus dibarengi jaring pengaman sosial.
2. Kebebasan Berekspresi Digital: UU ITE
UU No. 19/2016 tentang ITE menjadi instrumen utama mengatur ekspresi di internet. Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian kerap dikritik karena multitafsir.
Sejak 2008, lebih dari 800 orang dilaporkan dengan dasar pasal-pasal UU ITE, mayoritas terkait kritik terhadap pemerintah/tokoh publik.
– Kepentingan umum : Melindungi warga dari hoaks, penipuan, dan kejahatan siber; menjaga ketertiban digital.
– Hak individu terdampak : Kebebasan berpendapat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
– Evaluasi : Revisi 2021 + SKB Pedoman Interpretasi berupaya mengurangi kriminalisasi berlebihan.
Meski begitu, implementasi masih memunculkan efek self-censorship karena pasal-pasal itu sering dipakai menjerat kritik. Ini contoh kepentingan umum yang didefinisikan terlalu longgar sehingga mengikis hak individu.
Kedua kasus memperlihatkan pola sama: negara menggunakan “kepentingan umum” sebagai dasar legal untuk membatasi hak. PPKM relatif diterima publik karena ancaman kesehatan bersifat nyata dan terukur.
Sebaliknya, UU ITE menuai resistensi karena “kerugian” yang dicegah—pencemaran nama baik—sifatnya subjektif dan rawan dipakai penguasa.
Dengan demikian, kualitas pembatasan ditentukan oleh 3 hal: legalitas formal, legitimasi tujuan, dan proporsionalitas tindakan.
Hak individu dan kepentingan umum tidak hierarkis, melainkan dialektis. UUD 1945 sudah memberi rambu: pembatasan hanya sah jika demi hak orang lain dan ketertiban umum.
Pengalaman PPKM dan UU ITE mengajarkan bahwa tanpa definisi yang jelas dan mekanisme koreksi, frasa “kepentingan umum” berisiko jadi cek kosong kekuasaan.
Maka, tugas hukum dan masyarakat sipil adalah memastikan setiap pembatasan lulus uji Siracusa : diatur jelas, tujuannya sah, dan dampaknya proporsional.
)**Tjoekjegegtantri / Foto Ist.

