Categories INTERMEZZO

BPA Fair 2026 Resmi Dibuka, Kejaksaan Agung Lelang Ratusan Aset Rampasan Negara

Jakarta ! HukumWatch.com —

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI resmi menggelar BPA Fair 2026 dengan membuka lelang ratusan aset rampasan negara kepada masyarakat umum. Kegiatan yang berlangsung di kawasan Gate 6 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2026), menarik perhatian warga yang memadati area Car Free Day Sudirman sejak pagi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengikuti lelang aset melalui situs resmi pemerintah, yakni lelang.go.id dengan batas akhir penawaran hingga 21 Mei 2026.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang diwajibkan memiliki akun resmi lelang terlebih dahulu. Untuk memudahkan warga, BPA juga membuka layanan bantuan pembuatan akun secara langsung di lokasi acara.

“Nah, pertama-tama tentunya harus punya akun. Yang hari ini juga kami siapkan stand-nya untuk membantu masyarakat yang akan membuka akun,” ujar Kuntadi di sela kegiatan BPA Fair 2026.

Setelah akun berhasil dibuat, peserta diwajibkan membayar uang jaminan sesuai ketentuan barang yang akan diikuti dalam proses penawaran. Akun tersebut nantinya menjadi akses utama untuk mengikuti seluruh tahapan lelang secara daring.

“Setelah itu membayar jaminan, dan setelah membayar jaminan baru pada hari dan jam yang ditentukan mengikuti kegiatan lelangnya,” jelasnya.

Kuntadi mengungkapkan, BPA Kejaksaan Agung menargetkan sekitar 400 aset dapat dipasarkan dalam gelaran kali ini. Namun setelah melalui proses penilaian dan verifikasi, sekitar 300 aset dinyatakan siap untuk dilelang kepada publik.

Beragam jenis barang disiapkan dalam lelang tersebut, mulai dari kendaraan mewah, tanah, rumah, perhiasan, emas, lukisan, hingga patung bernilai seni tinggi. Kehadiran berbagai aset sitaan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat maupun kolektor yang ingin mendapatkan barang bernilai dengan mekanisme resmi negara.

BPA Fair 2026 juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses lelang terbuka, negara berupaya mengembalikan nilai ekonomi aset rampasan agar dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi sepanjang acara berlangsung. Banyak warga memanfaatkan momentum Car Free Day untuk berkonsultasi langsung mengenai mekanisme lelang hingga proses registrasi akun resmi.

Gelaran ini sekaligus memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam membangun tata kelola pemulihan aset yang lebih modern, transparan, dan dapat diakses publik secara luas.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap proses hukum dan pengelolaan aset negara, BPA Fair 2026 menjadi simbol bahwa hasil penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan juga harus memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like