Categories CRIME STORY

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Jakarta.! HukumWatch.com –

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia kembali menunjukkan langkah tegas. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan besar tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian digital lintas negara.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena sindikat tersebut menjalankan operasional secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan server luar negeri. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, saat para pelaku tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa seluruh pelaku ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan sistem perjudian online di gedung perkantoran tersebut.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan data sementara, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga Malaysia dan Kamboja.

Polri mengungkap bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja resmi. Fakta itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan secara sistematis demi menjalankan bisnis ilegal perjudian online.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegas Wira.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sindikat tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung di kawasan Hayam Wuruk sebagai pusat operasional digital untuk menjalankan aktivitas perjudian online berskala internasional.

Menurut penyelidikan sementara, para operator tinggal di sekitar lokasi gedung sehingga memudahkan mobilitas operasional. Sementara area kantor hanya digunakan sebagai pusat aktivitas digital perjudian.

“Di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” lanjutnya.

Meski pusat aktivitas berada di Jakarta, Bareskrim Polri menyebut server utama situs judi online tersebut berada di luar negeri. Hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait jaringan internasional yang terlibat dalam pengendalian sistem dan aliran dana.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” jelas Wira.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal yang dilakukan para pelaku. Ia menyebut sebagian besar WNA menggunakan fasilitas bebas visa atau visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Untung.

Polri menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, imigrasi, hingga kerja sama internasional untuk memutus mata rantai kejahatan siber lintas negara yang terus berkembang.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online internasional yang merusak sistem hukum, ekonomi digital, dan ketertiban sosial masyarakat. Ketegasan aparat dalam membongkar jaringan lintas negara ini sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dan teknologi digital untuk tindak kriminal akan ditindak tanpa kompromi.

Di tengah derasnya ancaman kejahatan siber global, langkah cepat Bareskrim Polri menjadi bukti bahwa kedaulatan hukum Indonesia tetap berdiri kokoh dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

Pemberantasan judi online bukan sekadar penindakan hukum, melainkan bagian dari menjaga martabat bangsa di tengah arus kejahatan digital internasional yang semakin masif dan terorganisir.

)**Djunod / Foto Istimewa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like