Jakarta ! HukumWatch.com –
Langkah hukum ditempuh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tindakan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek krusial dalam proses penegakan hukum, yakni sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan aparat.
Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada 28 April 2026 dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pokok perkara menguji legalitas tindakan penyitaan dalam proses penyidikan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, di PN Jakarta Selatan.
Dari sisi termohon, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh tersangka. Melalui juru bicara, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan ini,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan bahwa upaya praperadilan serupa sebelumnya pernah diajukan dan ditolak oleh hakim. Kendati demikian, KPK memastikan akan menghadapi proses ini secara profesional melalui Biro Hukum.
“Kami akan menghadapi proses ini secara terbuka dan menghormati jalannya persidangan. Praperadilan adalah ruang pembuktian objektif bahwa setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.
Kronologi Kasus: Berawal dari OTT KPK di Depok
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026 di Depok. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Salah satu tokoh utama adalah I Wayan Eka Mariarta, bersama Bambang Setyawan dan beberapa pihak lain, termasuk aparat pengadilan serta pihak swasta.
Berikut daftar tersangka dalam perkara ini:
I Wayan Eka Mariarta – Ketua PN Depok
Bambang Setyawan – Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya – Juru sita PN Depok
Trisnadi Yulrisman – Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma – Head Corporate Legal PT KD
Dalam konstruksi perkara, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan. Tidak hanya itu, Bambang juga dijerat dalam dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima aliran dana Rp2,5 miliar yang bersumber dari penukaran valuta asing melalui PT DMV sepanjang periode 2025–2026.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas
Praperadilan yang diajukan Bambang Setyawan menjadi momentum penting dalam menguji transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, tersangka memiliki hak konstitusional untuk menguji keabsahan proses hukum. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut menjaga integritas serta kepastian hukum dalam setiap tindakan.
Publik kini menanti jalannya sidang pada 11 Mei 2026, yang diperkirakan akan menghadirkan argumentasi hukum dari kedua belah pihak secara terbuka.
Perkara ini bukan sekadar sengketa hukum antara individu dan lembaga, melainkan cerminan ujian integritas sistem peradilan itu sendiri. Ketika hukum diuji di ruang sidang, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan—dan hanya transparansi yang mampu menjawabnya dengan terang.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist

