Jakarta Utara ! HukumWatch.com —
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan anak kandung yang menyeret seorang ayah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menyita perhatian publik. Dalam agenda persidangan terbaru, keluarga terdakwa menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang dinilai lebih objektif dalam melihat perkara yang sejak awal disebut sebagai konflik keluarga, bukan murni tindak pidana kriminal.
Persidangan perkara dugaan penculikan anak oleh ayah kandung JE, Sidang perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr, Joe Carolina, kakak kandung terdakwa, menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga berharap keadilan dapat ditegakkan secara manusiawi dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami mencoba menerima proses ini. Tapi kami tetap berharap ada keadilan untuk adik saya. Ini bukan situasi yang mudah bagi keluarga kami,” ujar Joe Carolina usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurutnya, keluarga mengapresiasi sikap majelis hakim dan jaksa yang dinilai mampu melihat perkara secara lebih bijaksana dibanding penanganan pada tahap awal di tingkat kepolisian.
“Kami merasa ada perbedaan pendekatan. Di pengadilan, kami melihat adanya sisi kemanusiaan. Sementara saat penanganan awal di Polsek Kelapa Gading, kami merasa ada ketidakadilan dalam prosesnya,” katanya.
Carolina menilai perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara lebih arif tanpa harus berujung pada proses pidana berkepanjangan. Ia menegaskan bahwa inti persoalan sebenarnya adalah kerinduan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
“Motif utama adik saya hanya ingin bertemu anaknya. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat menyakiti siapa pun. Semua murni karena rasa rindu seorang ayah kepada anak,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Carolina juga mengungkapkan bahwa sang adik telah terpisah dari anaknya selama lebih dari 8 bulan atau sejak Oktober 2025. Selama masa tersebut, komunikasi disebut terputus total, mulai dari pesan singkat hingga panggilan telepon yang tidak pernah mendapat respons.
“Bahkan sampai sekarang akses untuk bertemu anak benar-benar tertutup. Itu yang membuat adik saya sangat terpukul,” ujarnya.
Keluarga juga menyoroti penggunaan pasal penculikan dalam perkara tersebut. Mereka mempertanyakan relevansi pasal yang dikenakan karena anak yang dibawa merupakan anak kandung sendiri.
“Bagaimana mungkin seorang ayah disebut menculik anak kandungnya sendiri? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Carolina.
Selain itu, pihak keluarga meminta aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menerima dan memproses laporan masyarakat. Menurut mereka, setiap perkara harus dianalisis secara mendalam agar tidak terjadi kriminalisasi yang justru berdampak panjang terhadap kehidupan seseorang.
“Jangan semua laporan langsung diproses tanpa kajian mendalam. Ada dampak besar bagi seseorang yang harus ditahan berbulan-bulan untuk perkara yang seharusnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, keluarga terdakwa juga mengaku tersentuh dengan tuntutan jaksa yang dinilai mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Mereka berharap keputusan akhir majelis hakim nantinya dapat benar-benar mencerminkan rasa keadilan, bukan sekadar penerapan hukum secara formal.
Tak hanya itu, Carolina turut menyinggung pentingnya kepentingan terbaik anak dalam perkara tersebut. Ia berharap anak dapat dihadirkan dalam proses persidangan agar majelis hakim dapat melihat secara langsung hubungan emosional antara ayah dan anak.
“Kami percaya kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama. Anak membutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya,” ucapnya.
Meski diliputi rasa kecewa terhadap proses hukum yang telah berjalan, pihak keluarga mengaku tetap membuka ruang perdamaian dan memaafkan. Namun, mereka memilih menunggu hasil putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami tetap menghormati hukum. Tapi kami juga berharap semua pihak bisa lebih bijaksana melihat perkara ini sebagai persoalan keluarga yang sangat sensitif,” tutup Carolina.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara konflik keluarga dan ranah pidana, sekaligus mengingatkan pentingnya pendekatan hukum yang mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, jelas Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H.
Pada akhirnya, hukum bukan hanya soal pasal dan prosedur, melainkan juga tentang bagaimana negara hadir menjaga nurani, melindungi keluarga, dan memastikan bahwa keadilan tetap memiliki wajah manusia di tengah luka yang terus membekas, tukas Menurut Kuasa hukum terdakwa, Alfin Rafael, S.H., M.H. dalam keterangannya.
Keadilan sejati tidak hanya lahir dari putusan pengadilan, tetapi juga dari keberanian semua pihak untuk melihat persoalan dengan hati nurani, empati, dan rasa kemanusiaan yang utuh.
)***Yuri / Djunod / Foto Ist

