Categories CRIME STORY

Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Disorot di Tengah Dugaan Suap Blueray Cargo

Jakarta ! HukumWatch.com –

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap terkait fasilitas kepabeanan yang menyeret Bos Blueray Cargo, John Field.

Dalam sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya dugaan penerimaan uang suap sebesar SG$213.600 dalam kurun waktu satu bulan. Keterangan tersebut disampaikan saat menghadirkan saksi Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan.

Kasus ini sontak memicu perhatian masyarakat terhadap transparansi pejabat negara, termasuk laporan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terpisah, Kasubit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan sehingga pihaknya menjaga independensi pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Harta Kekayaan Djaka Capai Rp5,7 Miliar

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada 26 Februari 2026 untuk periode tahun 2025, Djaka Budhi Utama tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.702.745.810 atau sekitar Rp5,7 miliar.

Mayoritas aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3.888.760.000. Rinciannya meliputi:

Sebidang tanah seluas 2.330 meter persegi di wilayah Tangerang Selatan dengan nilai Rp2.604.560.000.

Sebidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi/200 meter persegi di Kabupaten Bogor senilai Rp1.284.200.000.

Sementara itu, pada kategori alat transportasi dan mesin, Djaka hanya melaporkan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2021 senilai Rp250 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.

Selain aset properti dan kendaraan, Djaka juga melaporkan kas serta setara kas sebesar Rp1.191.785.810. Ia turut mencantumkan harta lainnya senilai Rp442,2 juta serta kewajiban utang sebesar Rp70 juta.

Dalam laporan tersebut, tidak ditemukan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Transparansi Pejabat Publik Jadi Sorotan

Mencuatnya dugaan suap dalam perkara ini kembali memperkuat tuntutan publik terhadap pentingnya integritas aparatur negara dan transparansi kekayaan pejabat publik. Di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, setiap proses hukum yang berjalan kini mendapat pengawasan ketat dari publik.

Kasus yang menyeret nama pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini pun menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan transparan di Indonesia.

Pada akhirnya, publik menanti bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian negara dalam menjaga marwah institusi. Sebab ketika integritas dipertaruhkan, kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya. Dan di titik itulah, hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian nasional. Masyarakat berharap proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan mampu membuka fakta secara utuh demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan supremasi hukum di Indonesia.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like