Categories LAWTALKS

KPK Rampungkan Kasus Suap Hakim PN Depok, Dua Petinggi PT Karabha Digdaya Segera Di Sidang

Depok ! HukumWatch.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut resmi merampungkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan petinggi perusahaan swasta dan aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berkas perkara atas nama Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal perusahaan tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Pada Kamis (16/4/2026), jaksa penuntut umum (JPU) KPK resmi melimpahkan perkara dugaan pemberian suap kepada hakim PN Depok atas nama Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

Langkah ini menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum, di mana publik akan dapat menyaksikan secara terbuka jalannya persidangan serta mengawal transparansi penegakan hukum.

Proses Penahanan dan Agenda Persidangan

Untuk mendukung kelancaran proses hukum, KPK juga telah melakukan pemindahan lokasi penahanan terhadap kedua tersangka. Trisnadi kini ditahan di Rutan Kebon Waru, sementara Berliana ditempatkan di rumah tahanan khusus wanita di Bandung.

Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah koordinasi dan pelaksanaan sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, tim JPU KPK masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.

“Dengan masuknya perkara ini ke tahap persidangan, masyarakat dapat memantau secara langsung dan mencermati setiap fakta hukum yang terungkap di persidangan secara utuh,” tambah Budi.

Berawal dari OTT, Terungkap Praktik Suap Sistematis

Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak langsung diamankan setelah diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan sengketa lahan.

Adapun para tersangka dalam perkara ini meliputi:

* I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok;
* Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok;
* Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok;
* Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya;
* Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Dalam konstruksi perkara, Ketua PN Depok bersama wakilnya diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar sebagai “biaya pengurusan” perkara. Tidak hanya itu, Bambang Setyawan juga dijerat dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar yang berasal dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung integritas lembaga peradilan. KPK menegaskan bahwa setiap proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan bergulirnya perkara ke meja hijau, harapan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum kembali diuji. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta persidangan akan mengungkap sejauh mana praktik korupsi ini merusak sistem peradilan.

Penuntasan penyidikan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga peringatan keras bahwa praktik suap di sektor peradilan tidak lagi memiliki ruang aman. Ketika integritas hakim dipertaruhkan, maka keadilan bagi masyarakat menjadi taruhannya. Kini, semua mata tertuju pada persidangan—tempat di mana kebenaran diuji, dan keadilan harus berdiri tanpa kompromi.

)***Djunod / Yuri / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like