Categories CRIME STORY JUSTICE

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Tersangka Kasus Dugaan Suap, Sentuh Lembaga Pengawas Pelayanan Publik

Jakarta ! HukumWatch.com –

Kepercayaan publik kembali diuji setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Peristiwa ini memantik perhatian luas karena menyentuh lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini menjadi garda integritas.

Kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI menjadi ujian nyata bagi kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap hukum kini menjadi taruhan utama.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul. Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan peristiwa masa lalu, yakni dalam rentang 2021 hingga 2026. Meski demikian, lembaga ini menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Ombudsman RI menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen kuat menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik,” demikian pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Ombudsman menegaskan sikap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejagung. Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak berspekulasi di luar fakta hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari seorang direktur perusahaan tambang, terkait pengurusan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tersangka menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk mempengaruhi kebijakan terkait perhitungan kewajiban pembayaran PNBP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan, di mana pihak perusahaan meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan kewajiban pembayaran. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum.

Secara faktual, langkah Kejagung menetapkan tersangka menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Namun di sisi lain, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat publik dan mekanisme pengawasan internal lembaga negara.

Dalam perspektif jurnalisme yang berimbang, penting untuk menempatkan kasus ini secara proporsional. Proses hukum harus dihormati, sementara publik tetap berhak mendapatkan informasi yang akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika lembaga pengawas justru tersandung kasus hukum, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada legitimasi institusi itu sendiri.

Publik menunggu bukan hanya keadilan ditegakkan, tetapi juga pembuktian bahwa integritas masih menjadi napas utama dalam tata kelola negara.

Di tengah badai kepercayaan ini, satu hal menjadi terang—hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu, dan integritas harus dibuktikan, bukan sekadar diucapkan.

)**Djunod / Yuri / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like