Jakarta ! HukumWatch.com –
Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan jujur, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Peringatan keras tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, mewakili Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kamis (21/5/2026).
Dalam pernyataannya, Reda menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menjaga integritas pelaksanaan penerimaan murid baru. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik diskriminasi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan jabatan yang dapat mencederai hak masyarakat memperoleh pendidikan secara adil.
“Ingat, jangan ada penyalahgunaan kewenangan, praktik diskriminatif, maupun perlakuan khusus yang mencederai hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil,” tegas Reda.
Menurutnya, komitmen bersama yang dibangun pemerintah melalui program SPMB RAMAH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan berintegritas. Pendidikan, kata dia, merupakan hak fundamental setiap warga negara yang wajib dijaga bersama.
Ia menilai, SPMB bukan sekadar agenda administratif tahunan, melainkan pintu awal pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Karena itu, seluruh tahapan penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“SPMB bukan sekadar proses administratif tahunan, tetapi gerbang awal pembentukan kualitas SDM Indonesia di masa depan. Negara harus hadir memastikan setiap tahap berjalan adil,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyoroti masih adanya tantangan serius dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di berbagai daerah. Potensi gratifikasi, praktik titipan, hingga penyimpangan kewenangan dinilai masih menjadi ancaman yang harus dicegah sejak awal.
Karena itu, Reda meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem penerimaan murid baru di wilayah masing-masing. Seluruh mekanisme harus dilakukan secara terbuka, berbasis aturan, serta bebas intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga mengingatkan kepala daerah, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga seluruh penyelenggara pendidikan untuk menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel.
“Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata bersifat represif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan tertib, bersih, dan profesional. Sinergi lintas kementerian dan lembaga dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun budaya good governance di sektor pendidikan nasional.
Dengan pengawasan bersama dan komitmen integritas yang kuat, pelaksanaan SPMB 2026/2027 diharapkan mampu menjadi contoh pelayanan publik yang humanis, bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap dunia pendidikan yang lebih jujur dan terbuka, peringatan keras dari Kejaksaan Agung menjadi pesan penting bahwa masa depan anak bangsa tidak boleh dikotori praktik curang, titipan kekuasaan, maupun kepentingan pribadi. Sebab dari ruang kelas yang adil, lahir masa depan Indonesia yang bermartabat dan berintegritas.
Pendidikan yang bersih bukan hanya tentang siapa yang diterima di sekolah terbaik, tetapi tentang bagaimana negara menjaga kepercayaan rakyat dengan kejujuran, keadilan, dan integritas yang tidak bisa ditawar.
)**Yuri / Djunod / Foto Ist.

