Jakarta ! HukumWatch.com –
Putusan penting kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar putusan terbaru, MK menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak lagi wajib melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat.
Keputusan ini langsung mendapat respons positif dari KPK. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, lembaga antirasuah tersebut menilai putusan MK sebagai langkah tepat yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas kelembagaan.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Kepastian Hukum dan Minimalkan Konflik Kepentingan
Putusan ini menjadi jawaban atas polemik tafsir Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sebelumnya, frasa “melepaskan jabatan” dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
MK kemudian menghadirkan pendekatan baru melalui istilah “nonaktif”. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai istilah ini lebih konkret dan adaptif terhadap berbagai rezim hukum, baik bagi aparatur sipil negara maupun anggota kepolisian.
Dengan status nonaktif, seorang pimpinan KPK tidak lagi menjalankan tugas, fungsi, maupun kewenangan dari jabatan asalnya. Hal ini mencakup seluruh aktivitas administratif hingga profesional selama masa jabatan di KPK.
Langkah ini dinilai sebagai solusi berimbang—menjaga profesionalitas tanpa mengorbankan prinsip independensi.
KPK: Integritas Tetap Jadi Fondasi Utama
KPK menegaskan bahwa esensi utama dari putusan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penguatan nilai integritas dan independensi dalam kerja lembaga.
“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama. Hal itu diperkuat oleh sistem kerja kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil bersama oleh pimpinan,” tegas Budi.
Dalam konteks kelembagaan, KPK melihat putusan ini sebagai penguat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan kepastian hukum yang lebih jelas, KPK optimistis kinerjanya dalam memberantas korupsi akan semakin efektif.
Gugatan Konstitusional dan Pertimbangan MK
Perkara ini berawal dari gugatan konstitusional yang diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti dengan nomor perkara 70/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menilai ketentuan lama bertentangan dengan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Lembaga ini menegaskan bahwa KPK merupakan institusi independen nonstruktural, sehingga mekanisme pemberhentian sementara atau nonaktif dinilai lebih relevan dibanding kewajiban mundur permanen.
MK bahkan mencontohkan praktik dalam institusi lain, seperti kepolisian, yang mengenal mekanisme pengunduran diri atau pensiun ketika menduduki jabatan tertentu di luar struktur.
Momentum Penguatan Pemberantasan Korupsi
Putusan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepastian hukum yang lebih tegas diyakini mampu mengurangi potensi polemik administratif dan fokus pada substansi kerja pemberantasan korupsi.
Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, keputusan MK ini menjadi penegas bahwa sistem hukum terus beradaptasi untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan institusi.
Putusan MK bukan sekadar tafsir hukum, melainkan pijakan baru dalam menjaga marwah independensi KPK. Ketika hukum mampu memberikan kepastian tanpa mengorbankan integritas, di situlah harapan publik menemukan bentuknya—bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berjalan, tetapi juga berdiri di atas fondasi yang semakin kokoh dan tak tergoyahkan.
Dengan arah baru ini, publik menaruh harapan besar bahwa KPK akan semakin tajam, berani, dan konsisten dalam menegakkan hukum—karena integritas bukan hanya dijaga, tetapi kini diperkuat oleh kepastian.
)**Djunod / Foto Ist.

