Jakarta (HukumWatch) :
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh seorang pencipta lagu. Lantaran seorang pencipta lagu mengaku karyanya di-cover tanpa izin dan diunggah ke media sosial.
Nama Lesti Kejora kembali mencuri perhatian publik—bukan karena suara emasnya, tapi kali ini lantaran sebuah laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Dan Polda Metro Jaya resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hak cipta pada Sabtu, 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan laporan itu dan menyatakan bahwa kasus tersebut kini dalam proses pendalaman oleh penyelidik.
“Betul, laporan masuk dua hari lalu. Ini terkait dugaan tindak pidana hak cipta sesuai Pasal 113 Jo Pasal 9 UU No 28 Tahun 2014,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dalam laporan itu, pelapor berinisial IS menyebut bahwa korban pelanggaran adalah seorang pencipta lagu berinisial YM atau YD. Sementara itu, nama Lesti Kejora disebut sebagai terlapor.
Pihak korban mengklaim memiliki bukti kuat berupa surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM.
Bukti – Bukti Telah Diserahkan
Masalah ini bermula dari aktivitas Lesti yang disebut telah meng-cover beberapa lagu milik korban sejak 2018 tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut lalu diunggah ke berbagai platform digital, termasuk YouTube.
Ade Ary mengungkapkan, saat melapor, pelapor juga membawa barang bukti seperti flashdisk berisi lagu yang di-cover, surat pernyataan publisher, dan print out unggahan lagu.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami laporan tersebut untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran hak cipta. “Penyelidikan masih berjalan. Kita harus teliti apakah unsur pidananya terpenuhi,” imbuhnya.
Kasus ini tentu bisa berdampak pada reputasi sang penyanyi. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak Lesti, publik sudah mulai berspekulasi. Di tengah kariernya yang sedang naik daun, tuduhan seperti ini bisa jadi tamparan keras.
Namun, perlu diingat: proses hukum masih berjalan. Tidak elok untuk buru-buru menghakimi.
Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa menghargai karya orang lain bukan hanya soal etika, tapi juga hukum. Kita tunggu kelanjutan penyelidikan ini dengan kepala dingin. Apa pun hasilnya, semoga bisa jadi pelajaran bagi industri musik dan konten digital di Indonesia.
Karena menghargai karya adalah bentuk paling sederhana dari menghargai manusia di baliknya.
)**Djunod