Categories JUSTICE

Beli Rumah Dah 10 Tahun, Tapi Sertifikat Rumah Tak Bisa Di Balik Nama … !?

Jakarta (HukumWatch) :

Siapa sangka, mimpi memiliki rumah sendiri justru bisa berubah menjadi persoalan hukum yang rumit. Lantaran nama pemilik rumah tak bisa ditemukan lagi alias sudah tidak disana lagi, kemanakah kami harus mengadunya !!

Itulah yang dialami oleh seorang warga, berinisial YL yang membeli rumah di Jalan Sukabakti 1, Sarua Indah, Ciputat sejak tahun 2010 silam. .

Sudah lebih dari satu dekade, namun perkara sertifikat rumah itu masih tak kunjung bisa dibalik nama. Alasannya? Karena si Pemilik Nama di Sertifikat tak kunjung lagi bisa ditemukan.

Dengan kata lain, orang yang tercatat sebagai pemilik lama sudah lama tak tinggal di lokasi tersebut.

“Saya sudah berusaha mencari pemilik aslinya, bahkan saya sudah tahu alamatnya, tapi beliau sudah tidak tinggal di sana. Saya jadi bingung,” ungkapnya.

Situasi ini bukan hal langka. Banyak warga yang mengalami kendala serupa, terutama saat membeli properti secara bawah tangan atau tanpa perantara notaris.

Sementara itu, pihak kelurahan dan kecamatan setempat pun telah menyarankan langkah hukum: untuk mengajukan permohonan ke pengadilan negeri. Atau Ini dikenal dengan Gugatan Penetapan atau Permohonan Pengesahan Hak.

Tapi, bagaimana prosesnya? Untuk orang awam, jalur hukum bisa terasa menakutkan.

Masalah rumah yang tak bisa balik nama bukan akhir segalanya. Justru ini adalah awal perjuangan untuk mendapatkan pengakuan hukum atas hak milik yang sah.

Lewat jalur pengadilan, Anda bisa menata kembali legalitas rumah yang sudah lama Anda huni.

Semoga pengalaman ini bisa jadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana membeli properti: selalu pastikan legalitas sejak awal, dan jangan ragu menempuh jalur hukum jika perlu.

Rumah adalah tempat pulang. Pastikan ia juga punya legalitas yang jelas agar tak hanya nyaman, tapi juga aman.

Meski prosesnya terkesan rumit, banyak warga yang berhasil menyelesaikan masalah serupa. Kuncinya ada pada kesabaran, kelengkapan dokumen, dan jalur hukum yang benar.

)**Nawasanga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like