Jakarta ! HukumWatch.com –
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, menghadapi proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dirinya menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Jaksa menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi keputusan Ombudsman RI dalam menangani laporan dugaan maladministrasi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan hadiah atau janji itu diduga diberikan untuk menggerakkan Hery Susanto saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI agar mengambil sikap tertentu dalam Laporan Hasil Ombudsman.
Jaksa menduga pemberian tersebut bertujuan agar penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait perusahaan nikel dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perkara itu disebut berkaitan dengan PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, serta PT Gold Talenta Nala Raya. Jaksa menduga terdapat upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap kebijakan dan keputusan administratif pemerintah.
Berdasarkan uraian dakwaan, penerimaan yang disebut diterima Hery Susanto berasal dari sejumlah pihak. Nilainya terdiri atas pemberian uang dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur.
Jaksa merinci dugaan penerimaan tersebut, antara lain berasal dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Selain itu, terdapat dugaan pemberian Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.
Jaksa juga menyebut adanya pemberian rumah senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, serta sejumlah pemberian lain yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp4.850.000.000.
Dalam proses hukum ini, seluruh tuduhan masih berada dalam tahap persidangan. Hery Susanto memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut lembaga pengawas pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Penegakan hukum diharapkan berjalan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.
Perkara dugaan suap yang menjerat mantan pejabat Ombudsman RI ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pelayanan publik merupakan fondasi utama demokrasi.
Proses hukum yang berjalan akan menjadi ruang pembuktian untuk menemukan fakta secara adil, sekaligus memastikan setiap kewenangan negara digunakan demi kepentingan masyarakat luas.
)**Djunod / Foto Ist.

