Jakarta ! HukumWatch.com —
Persidangan perkara dugaan pidana dengan terdakwa berinisial JE kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15/4/2026), di ruang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan ahli pidana, Prof. Effendi Saragih. Sidang berlangsung terbuka dan kondusif, namun mengungkap sejumlah fakta krusial terkait dugaan cacat prosedural dalam proses penyidikan.
Sidang perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr menghadirkan ahli pidana untuk memberikan keterangan ilmiah. Dalam persidangan, muncul sorotan terhadap perbedaan tanggal pemeriksaan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai berpotensi sebagai manipulasi administratif.
Terdakwa JE didampingi tim kuasa hukum Alfin Rafael, S.H., M.H., dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H. Sementara itu, Prof. Effendi Saragih hadir sebagai ahli pidana.
Dalam dokumen pra-peradilan, pemeriksaan ahli tercatat pada 3 Januari, namun fakta persidangan menunjukkan pemeriksaan dilakukan pada 13 Februari. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya praktik backdate yang berpotensi menjadi cacat formil dalam penyidikan.
“Jika benar terjadi perubahan tanggal, maka patut diduga ada cacat formil dalam proses penyidikan,” tegas tim kuasa hukum.
Selain itu, majelis hakim menyoroti masih dimasukkannya barang bukti yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan pra-peradilan. Hal ini mendorong hakim untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dokumen perkara.
Alih-alih mengulang sidang dari awal, majelis hakim memilih melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan alat bukti. Dalam keterangannya, ahli juga menekankan bahwa unsur “ketidakberdayaan” korban harus dibuktikan secara fisik, seperti pengikatan atau pembiusan.
Tim kuasa hukum menilai unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini. Mereka juga menyoroti bahwa anak yang menjadi objek perkara hanya dibawa ke rumah terdakwa dan ditemukan dalam waktu singkat, sehingga unsur “penyembunyian” dipertanyakan.
Perkara ini turut berkaitan dengan konflik hak asuh anak antara terdakwa dan pelapor. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hak seorang ayah untuk bertemu anak tidak hilang tanpa putusan pengadilan yang melarang secara tegas.
Untuk agenda berikutnya, tim kuasa hukum berharap saksi kunci, termasuk anak dan penyidik, dapat dihadirkan. Meski terdapat kendala psikologis, mereka menilai pengadilan memiliki mekanisme ramah anak untuk menjamin keamanan pemeriksaan.
Pada tahap pembelaan (pledoi), tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan bukti tambahan guna memperjelas fakta yang belum terungkap.
Persidangan JE kini memasuki fase krusial. Dugaan cacat prosedural menjadi ujian serius bagi integritas proses hukum. Publik menanti sikap independen majelis hakim dalam menilai fakta secara objektif.
Keadilan tidak hanya lahir dari putusan, tetapi dari keberanian mengungkap kebenaran secara utuh dan tanpa kompromi.
)***Yuri / foto Ist.

