Categories LAWTALKS

Sidang Perdana Pengacara Tony Budidjaja Pembacaan Dakwaan Terkait Pengaduan Palsu kepada Penguasa, Ini Kriminalisasi Profesi Advokat

Jakarta, HukumWatch – 

Sidang perdana pengacara Tony Budidjaja atas tuduhan Pengaduan Palsu kepada Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register perkara 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel, dilaksanakan pada 29 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasus berawal dari adanya upaya eksekusi putusan arbitrase yang sudah berkekuatan hukum tetap yang diajukan oleh Vinmar Overseas, Ltd yang merupakan klien Tony Budidjaja terhadap aset PT Sumi Asih. Namun terdapat perlawanan dari PT Sumi Asih, yang menyebabkan Vinmar Overseas, Ltd. yang melaporkan PT Sumi Asih atas dasar Pengabaian Perintah Penguasa/Pasal 216 KUHP. Dimana sesungguhnya pelaporan tersebut berdasarkan petunjuk pihak Kepolisian. 

Namun atas laporan tersebut, PT Sumi Asih pun mengajukan laporan balik terhadap Tony Budidjaja atas dasar Pengaduan Palsu kepada Penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 220 atau Pasal 317 KUHP. Selain pencemaran nama baik terhadap Dirut dan Komisaris PT.Sumi Asih.

Laporan tersebut ditujukan kepada Tony Budidjaja dalam kapasitasnya sebagai advokat dari Vinmar Overseas, Ltd., meskipun sesungguhnya Tony Budidjaja bertindak atas nama kliennya berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Pihak kuasa hukum, Tony Budidjaya pun menilai dakwaan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat di Indonesia. Sehingga ini akan menjadi preseden buruk terhadap profesi advokat dan tentunya dapat dijadikan perhatian yang serius dari organisasi organisasi advokat yang ada di Indonesia, jelas Tony Budidjaya saat ditemui sejumlah wartawan. 

Tuduhan yang didakwakan kepada Tony Budidjaja, yang sesungguhnya tengah bertindak menjalankan profesinya sebagai advokat. Hal ini patut diduga keras berpotensi merusak reputasi, harkat, dan martabat seorang advokat, sekaligus ancaman terhadap imunitas profesi advokat di Indonesia. 

Profesi advokat, sebagai pilar penting dalam sistem peradilan, memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Dan sebagai advokat dilindungi Pasal 16 UU Advokat jo Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. 

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang sebagaimana termaktub dalam Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 (pengujian Pasal 16 UU Advokat). Selain itu, advokat tidak dapat diidentikkan dengan klien dalam penanganan perkara.

Tuduhan terhadap Tony Budidjaja ini berdampak tidak hanya pada individu Tony Budidjaja, tetapi juga pada integritas dan marwah profesi hukum di tanah air.

Sengketa berawal dari putusan International Centre for Dispute Resolutionq (ICDR) pada Mei 2009 lalu, yang memerintahkan PT Sumi Asih untuk membayar sejumlah kewajiban kepada Vinmar Overseas, Ltd. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian menetapkan putusan ini  dengan meminta bantuan PN Bekasi melalui juru sita untuk melakukan sita eksekusi pada 2016.

Namun demikian, eksekusi terhadap aset PT Sumi Asih berupa tanah dan bangunan di Bekasi terhambat oleh penolakan dari PT Sumi Asih dengan alasan perbedaan nama perusahaan. Beberapa upaya sita eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bekasi rentang waktu Desember 2016 hingga Januari 2017 gagal dilaksanakan.

PT Sumi Asih berargumen bahwa ada perbedaan antara PT Sumi Asih dan PT Sumi Asih Oleochemical Industry. Namun, pengadilan menolak dalih ini dan menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang sama.

Meskipun ada penolakan dari pihak PT Sumi Asih, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali tahun 2014 menegaskan kewajiban PT Sumi Asih untuk melaksanakan putusan ICDR. Ketidakpatuhan PT Sumi Asih terhadap perintah eksekusi membuat pihak Vinmar Overseas, Ltd. mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri pada Desember 2017.

Sebagai advokat yang mewakili Vinmar Overseas, Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri. Namun belakangan Tony diminta klarifikasi sehubungan adanya laporan polisi atas dugaan tindak pidana pengabaian perintah penguasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 KUHP. 

Dengan itikad baik, Tony pun kerap menanggapi dengan memberikan keterangan setiap mendapat undangan pemeriksaan dari pihak.

Namun pada 2023, Tony malah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terkait dugaan tindak pidana pengaduan palsu dan atau pengaduan fitnah sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317. 

Dalam pembelaannya, Tony Budidjaja telah berulang kali menanggapi undangan klarifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa ia selalu kooperatif selama proses hukum berlangsung. Hingga kini status tersangka masih melekat, meski ia belum pernah didengar keterangannya secara resmi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat saat mereka bertugas membela kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Bahkan Tony pun menguji langkah kepolisian soal sah tidaknya penetapan tersangka melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dalam permohonan nya, Tony mendalilkan Pasal 18 ayat (2) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan, “Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat”.

Mengacu aturan tersebut, tanggung jawab hukum terhadap tindakan laporan polisi pemohon semestinya berada pada klien pemohon selaku pemberi kuasa.Sebagai pemohon praperadilan, Tony menegaskan bahwa semua tindakan hukumnya untuk membela hak-hak kliennya, Vinmar Overseas, Ltd. Hal ini sesuai putusan International Commercial Dispute Resolution (ICDR) yang eksekusinya telah didukung oleh pengadilan di Jakarta Pusat dan Bekasi.

Laporan yang diajukannya ke Mabes Polri juga dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, bukan atas nama pribadi. Berdasarkan putusan yurisprudensi terkait, tindakan yang dilakukannya tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana.Lagipula Tony melihat terdapat banyak kejanggalan sejak proses pemeriksaan hingga terbitnya surat penetapan tersangka.

Dalam permohonan prapepradilan, Tony meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat panggilan dan penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya atas dugaan pengaduan palsu atau fitnah terhadap penguasa tidak sah secara hukum.Ia juga menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya dibatalkan. Termasuk agar penyidik menghentikan penyidikan terhadap Tony Budidjaja.

Namun, permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta lantaran Jaksa Penuntut Umum cepat melimpahkan perkara pokoknya ke pengadilan. Padahal, Tony sudah meminta agar sidang praperadilan digelar terlebih untuk mendapatkan putusan. 

)***Don/Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like