Jakarta, HukumWatch –
Sandra Dewi bersikeras tak ada satu pun tas mewah miliknya yang disita penyidik berasal dari sang suami. Ia menuturkan berbagai tas mewah dan bermerek itu didapatkan dari hasil jasa iklan yang dibuka sejak tahun 2012. Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.
Dalam sidang itu, Sandra pun membawa satu buah koper berisikan dokumen perjanjian kerja sama iklan berbagai tas mewah yang dimilikinya untuk mendukung kesaksian.
Sandra Dewi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015 – 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendalami kesaksian selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, yakni Sandra Dewi, terkait persoalan 88 tas mewah yang tersita dalam kasus tersebut.
Saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, JPU Kejagung Zulkipli menjelaskan salah satu contoh perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra tidak bisa dipastikan sifatnya hanya pinjaman atau lainnya.
“Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa,” kata JPU.
Selain mendalami kesaksian Sandra, JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum beserta Harvey pada sidang pembelaan nantinya mengenai tas itu.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp.420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp.4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp.300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Adapun Harvey diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.
Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
)**niss/ Don