Categories LAWTALKS

Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom Tanyakan Syarat dan Pertimbangan Pemberian Pangkat Tituler, Tapi Dedy Corbuzier Tidak Hadir Lagi

Jakarta, HukumWatch –

Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom selaku penggugat pencabutan Pangkat Tituler Dedy Corbuzier, yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor : 508/pdt.g/2024.

Melalui Sidang ke 4 ini di PN Jakarta Pusat Tergugat IV Dedy Corbuzier tidak hadir kembali dan persidangan masih seputar kelengkapan berkas.

Deddy Corbuzier selaku Tergugat IV diwakili pihak Kementerian Pertahanan, sebagai bagian pihak yang memberikan pangkat kepada sang artis tersebut.

Jadi yang saya gugat adalah Letkol Titulernya, bukan pribadi. Makanya dihadiri dari kuasa hukum Kemhan, ungkap Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (17/10).

Syamsul selaku Penggugat yang merupakan seorang akademisi mempertanyakan apa alasan Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler tersebut? Apakah lantas lantaran popularitasnya memiliki platform media sosial mendapat atensi untuk mendapatkan pangkat tersebut?

Maka, kata Syamsul, ini akan menjadi preseden buruk bahwa siapapun sosok terkenal bisa mendapatkan pangkat tersebut.

“Jika hanya memiliki akun YouTube dan lain-lain diberikan pangkat tituler, maka secara otomatis, banyak yang bisa diberikan pangkat Letkol Tituler,” tegas Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom, lebih jauh.

Jadi seperti Contoh Raffi Ahmad, King Uya Kuya maupun para artis lain yang memiliki follower banyak, apakah bisa mendapatkan pangkat tersebut juga !? imbuhnya.

Melalui persidangan ini, Syamsul Jahidin, S.I.Kom, S.H.,M.M.,M.I.Kom, mau tahu apakah pertimbangan pemberian pangkat tersebut sudah melalui prosedur yang benar dan tepat, tukasnya.

)**Don/ Tjoek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like