Jakarta, HukumWatch –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran ‘skincare etiket biru’ tidak sesuai ketentuan. Perlu dicatat, skincare etiket biru hanya bisa diberikan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal.
Skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace, berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone. Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker.
BPOM RI juga menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko keamanan produk. Adapun sejumlah sanksi yang diberikan, yakni ; Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.
“Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai,” jelas BPOM.
Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, lanjutnya.
Adapun sanksi pidana yang bisa diberikan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan ‘kosmetik beretiket biru tidak sesuai ketentuan’, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya penanganan terhadap pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik berupa intensifikasi pengawasan, penindakan untuk penegakan hukum, serta bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk melalui kampanye nasional yang berkolaborasi dengan lintas sektor terkait,” sebutnya lagi.
Disisi lain, berjalannya pabrik mafia skincare tersebut patut diduga berkaitan dengan ‘orang dalam’ BPOM RI. Namun terkait hal tersebut, pihak BPOM RI menegaskan akan menjaga integritas pengawasan produk. Bila terbukti melibatkan ‘orang dalam’, pihaknya akan menindak tegas yang bersangkutan.
“BPOM senantiasa menjaga integritas dan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran kosmetik,” kata BPOM RI.
)**D.Junod