Categories JUSTICE

Jusuf Hamka Tempuh Langkah Hukum Usai Gugatan Rp1 Triliun Ditolak Pengadilan

Jakarta ! HukumWatch.com –

Pengusaha nasional Jusuf Hamka menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang ditujukan kepadanya ditolak oleh pengadilan. Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam perkara hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan dokumen persidangan.

Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempersiapkan laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam proses perkara sebelumnya. Ia menyebut terdapat dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta serta penggunaan dokumen yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada dugaan penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami untuk membuat surat yang dipersoalkan dan memberikan keterangan yang tidak benar. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Jusuf Hamka dalam wawancara di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).

Selain rencana pelaporan pidana, Jusuf Hamka juga menyiapkan langkah hukum lain berupa somasi terkait persoalan penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang sebelumnya disebut pernah dikeluarkan untuk kepentingan pihak terkait.

Menurut Jusuf Hamka, putusan pengadilan pada periode April hingga Mei 2026 menjadi bukti bahwa gugatan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” katanya.

Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, menjelaskan bahwa tim hukum saat ini sedang menyelesaikan proses verifikasi bukti sebelum laporan resmi diajukan ke Polda Metro Jaya.

“Kami masih merundingkan teknisnya. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan kepada pihak berwenang,” kata Sogi.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pendukung telah dikaji secara menyeluruh. Tim hukum masih mematangkan strategi agar setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar yang kuat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, perkara ini juga berkaitan dengan sengketa antara perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan pihak MNC Asia Holding. Upaya hukum banding yang diajukan membuat putusan sebelumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana jalur hukum menjadi ruang utama dalam menyelesaikan sengketa bisnis dan menjaga kepastian hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk membela kepentingannya melalui mekanisme yang telah diatur negara.

Pada akhirnya, perjalanan hukum akan menentukan fakta berdasarkan bukti, proses persidangan, serta keputusan lembaga yang berwenang. Prinsip keadilan tetap menjadi fondasi utama agar setiap persoalan menemukan penyelesaian yang terang dan bermartabat.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like