Categories LAWTALKS

Sengketa Hotel Sultan Memanas, PT Indobuildco Dihukum Bayar Royalti Rp809 Miliar dan Kosongkan Kawasan Gelora Senayan

Jakarta ! HukumWatch.com –

Sengketa kepemilikan dan pengelolaan kawasan Hotel Sultan di Senayan kembali memasuki babak penting. Dalam putusan terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, dinyatakan wajib membayar royalti kepada negara sebesar US$45.356.473 atau setara sekitar Rp809,1 miliar, sekaligus mengosongkan kawasan Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan negara di kawasan Gelora Senayan.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkembangan paling signifikan dalam sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara PT Indobuildco dan negara terkait status hak atas tanah di kawasan strategis Senayan, Jakarta.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 November 2025, yang menggabungkan perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim menyatakan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas lahan yang selama ini digunakan oleh Hotel Sultan.

Dalam amar putusan tersebut, hakim juga menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak tahun 2023. Dengan berakhirnya HGB tersebut, PT Indobuildco tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai dan mengelola lahan yang menjadi objek sengketa.

Sebagai konsekuensinya, perusahaan diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan tanah dan bangunan yang berada dalam area sengketa.

Lebih lanjut, putusan tersebut berstatus uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat langsung dilaksanakan meskipun masih terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding.

Royalti US$45,3 Juta Jadi Sorotan

Selain perintah pengosongan kawasan, majelis hakim juga menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL kepada negara sebesar US$45.356.473.

Kewajiban pembayaran royalti tersebut berasal dari penggunaan lahan negara selama periode 2007 hingga 2023 yang menurut putusan pengadilan tidak dipenuhi oleh PT Indobuildco.

Jika dikonversikan menggunakan kurs sekitar Rp16.647 per dolar AS, nilai kewajiban tersebut mencapai kisaran Rp755 miliar hingga Rp809 miliar, tergantung kurs yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.

Lahan yang menjadi objek perkara diketahui memiliki luas sekitar 137.375 meter persegi dan berada di kawasan strategis Gelora Senayan, salah satu aset negara bernilai tinggi di pusat ibu kota.

Hakim Nyatakan Terjadi Wanprestasi

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lahan HPL telah berlaku sejak tahun 1971. Namun, untuk periode 2007–2023, kewajiban tersebut dinilai tidak dipenuhi sehingga PT Indobuildco dinyatakan melakukan wanprestasi.

Akibat wanprestasi tersebut, perusahaan tidak hanya diwajibkan membayar pokok royalti, tetapi juga dikenakan bunga dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini memperkuat posisi negara dalam pengelolaan aset-aset strategis yang berada di bawah penguasaan HPL, khususnya di kawasan Gelora Bung Karno yang memiliki nilai ekonomi dan historis tinggi bagi masyarakat Indonesia.

Proses Hukum Belum Berakhir

Meski demikian, sengketa Hotel Sultan belum sepenuhnya berakhir. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.

Di sisi lain, dalam perkembangan terpisah, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pernah mengabulkan gugatan PT Indobuildco pada 3 Desember 2025 yang membatalkan surat pengosongan kawasan serta tagihan royalti senilai US$45 juta.

Kondisi tersebut membuat sengketa Hotel Sulta okn masih berada dalam dinamika hukum yang kompleks karena terdapat sejumlah putusan dari jalur peradilan yang berbeda.

Namun demikian, hingga saat ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan melalui HPL Nomor 1/Gelora dan mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti serta mengosongkan kawasan yang disengketakan.

Perkara Hotel Sultan menjadi salah satu sengketa aset negara terbesar yang menyita perhatian publik. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum PT Indobuildco membayar royalti lebih dari Rp809 miliar dan mengosongkan kawasan Hotel Sultan menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.

Meski jalur banding dan kasasi masih terbuka, putusan ini menjadi penanda kuat bahwa setiap pemanfaatan aset negara harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, publik menantikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap demi menjaga kepentingan negara sekaligus menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

)**Tjoek / Foto Ist.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like