Jakarta ! HukumWatch.com –
Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk resmi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., di mana majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dengan pertimbangan hukum yang dinilai kuat, terukur, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300), ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar secara tanggung renteng, serta biaya perkara Rp 5,02 juta.
Bukan Jual Beli, Melainkan Tukar-Menukar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 bukanlah jual beli, melainkan perjanjian tukar-menukar surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.
“Transaksi tersebut secara substantif merupakan pertukaran surat berharga, bukan jual beli sebagaimana yang dipersepsikan sebelumnya,” ujar Sunoto, Kamis (23/4/2026).
Majelis juga menilai pihak tergugat sebagai inisiator dan pihak yang menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) seharusnya memahami bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG Tahun 1988.
Putusan ini juga memperkuat landasan hukum sebelumnya, termasuk Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Doktrin “Piercing the Corporate Veil” Diterapkan
Dalam putusan ini, majelis hakim secara tegas menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang membuka tabir perlindungan korporasi sehingga tanggung jawab hukum dapat menjangkau pihak individu di balik perusahaan.
Penerapan doktrin ini merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hakim menilai tindakan yang dilakukan tidak sekadar aktivitas korporasi biasa, melainkan mencerminkan adanya itikad tidak baik dengan memanfaatkan entitas perusahaan.
Meski mengabulkan sebagian gugatan, majelis hakim menolak sejumlah tuntutan lain yang dinilai tidak proporsional, termasuk:
Permintaan bunga majemuk 2% per bulan
Tuntutan uang paksa (dwangsom)
Permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
Penolakan ini merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.
Masih Terbuka Upaya Hukum
Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan hukum acara perdata.
Putusan ini menjadi penegasan penting bahwa praktik bisnis harus berjalan dalam koridor hukum yang transparan, akuntabel, dan beritikad baik. Ketika prinsip tersebut dilanggar, hukum hadir sebagai instrumen korektif yang tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga memulihkan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Di tengah kompleksitas sengketa korporasi, putusan ini menjadi pengingat tegas: tidak ada entitas yang kebal hukum, dan setiap tindakan akan selalu menemukan pertanggungjawabannya di hadapan keadilan.
Keadilan mungkin berjalan perlahan, namun ketika ia tiba, ia membawa kepastian yang tak terbantahkan—menjadi penyeimbang antara kekuatan dan kebenaran.
)**Yuri AP/ Foto Ist.

