Categories INTERMEZZO LAWTALKS

Ibnu Basuki Widodo : Paktik Korupsi Berkaitan Erat Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jakarta ! HukumWatch.com –

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa praktik korupsi hampir selalu berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026).

Dalam pemaparannya, Ibnu mengungkap bahwa aliran dana hasil korupsi kerap disamarkan melalui berbagai cara, mulai dari pemberian kepada keluarga hingga dialihkan kepada pihak lain di luar lingkaran resmi, termasuk kepada selingkuhan. Fenomena ini dinilai sebagai pola klasik dalam upaya mengaburkan asal-usul kekayaan ilegal.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus, tindak pidana korupsi hampir pasti diikuti oleh TPPU, baik yang terjadi secara bersamaan maupun setelah tindak pidana pokok terungkap. “Jika korupsi muncul, biasanya TPPU ikut muncul. Bisa bersamaan, bisa juga setelahnya. Jika bersamaan, pembuktiannya lebih lengkap,” ujar Ibnu dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ibnu menggambarkan bagaimana pelaku korupsi mendistribusikan uang hasil kejahatannya. Dana tersebut tidak hanya dialirkan kepada keluarga inti seperti istri dan anak, tetapi juga digunakan untuk kegiatan sosial, sumbangan, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan.

Namun demikian, ketika pelaku menghadapi keterbatasan dalam menyimpan uang dalam jumlah besar secara aman, muncul berbagai cara untuk menyembunyikannya. Salah satu modus yang disorot adalah dengan menitipkan dana kepada pihak lain, termasuk selingkuhan. Bahkan, Ibnu menyebut sekitar 81 persen koruptor laki-laki melakukan praktik tersebut sebagai bagian dari strategi penyamaran aset.

Dalam perspektif hukum, pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Mereka dinilai turut berperan karena menerima, menyimpan, atau mengelola dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Ibnu menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi keterlibatan dalam praktik TPPU. “Kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan, setidaknya patut diduga demikian,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesadaran hukum serta integritas publik dalam memerangi korupsi yang semakin kompleks dan sistematis. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang secara tidak langsung terlibat dalam rantai pencucian uang.

Korupsi bukan sekadar kejahatan pengambilan uang negara, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan berlapis yang melibatkan strategi penyamaran aset secara masif.

Pernyataan KPK ini menjadi alarm keras bahwa siapa pun yang terlibat, baik aktif maupun pasif, berpotensi terseret dalam jerat hukum. Integritas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak dalam menjaga masa depan bangsa yang bersih dari praktik korupsi.

Dengan penguatan edukasi dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan mata rantai korupsi dan TPPU dapat diputus hingga ke akarnya. Masyarakat pun dituntut untuk lebih cerdas, waspada, dan berani menolak segala bentuk praktik kejahatan keuangan demi Indonesia yang lebih transparan dan berkeadilan.

)**Djunod / Tjoek / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like