Jakarta ! HukumWatch.com –
Dari ruang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/4/2025), jalannya persidangan perkara nomor 228/Pid.B/2028/PN.JktUtr atas nama terdakwa JE mengemuka dengan sejumlah fakta yang menjadi sorotan publik. Kuasa hukum JE, Alfin Rafael, S.H., M.H. dan Emilio Fransantoso, S.H., M.H., memaparkan rangkaian proses persidangan sekaligus menegaskan adanya sejumlah kejanggalan yang akan diuji dalam agenda berikutnya.
Dalam persidangan terbaru, majelis hakim lebih dahulu memeriksa saksi pelapor berinisial DP, yang merupakan mantan istri terdakwa sekaligus ibu kandung anak berinisial J. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli kedokteran, Dr. Kevin Christian, yang melakukan visum terhadap anak tersebut.
Tak hanya itu, tiga saksi tambahan dari pihak manajemen Apartemen Sherwood, tim engineering, serta petugas keamanan juga turut memberikan keterangan. Kuasa hukum menilai, keterangan dari saksi-saksi tersebut berjalan lancar dan disampaikan sesuai fakta lapangan.
Namun, mereka menyoroti keterangan saksi pelapor yang dinilai tidak menyampaikan fakta secara utuh.
“Kami melihat ada fakta yang dikesampingkan. Bahkan terdapat keterangan yang akan kami bantah dalam persidangan selanjutnya,” tegas Emilio Fransantoso, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.

Dugaan Ketidaksesuaian Proses Hukum
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Kuasa hukum mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai dilakukan tanpa proses klarifikasi sebagai pihak terlapor.
Menurut mereka, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta proporsionalitas dalam penegakan hukum.
“Klien kami hanya seorang ayah yang menjemput anaknya sendiri, bukan pelaku kejahatan berbahaya,” ujar Emilio Fransantoso, S.H., M.H..
Keterangan Ahli: Tidak Ada Luka Fisik dan Psikologis
Dalam fakta persidangan, ahli kedokteran menyampaikan bahwa tidak ditemukan luka fisik maupun indikasi gangguan psikologis pada anak. Kondisi anak dinyatakan baik dan sesuai dengan perkembangan usianya.
Kuasa hukum menilai keterangan ini memperkuat argumen bahwa tidak terdapat unsur mensrea atau niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepada kliennya.
Lebih jauh, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur niat jahat menjadi komponen penting dalam pembuktian suatu tindak pidana. Dalam kasus ini, mereka menilai unsur tersebut tidak terpenuhi.
Mereka juga mengungkap latar belakang kejadian, di mana sejak Oktober sebelumnya, terdakwa tidak mendapatkan akses untuk bertemu anaknya pasca putusan kasasi terkait hak asuh.
Selain itu, kronologi waktu juga menjadi perhatian. Anak dijemput sekitar pukul 10.00 pagi dan pada pukul 15.00 sudah berada di kediaman terdakwa. Rentang waktu tersebut dinilai tidak logis untuk dikategorikan sebagai tindakan penculikan.
Polemik Klaim Mediasi
Kuasa hukum turut mempertanyakan klaim pelapor terkait adanya mediasi dengan penyidik sebelum kejadian. Mereka menilai klaim tersebut tidak selaras dengan fakta dokumen yang menunjukkan bahwa status tersangka telah ditetapkan lebih dahulu.
“Jika sudah menjadi tersangka, maka mediasi seperti apa yang dimaksud? Ini menjadi pertanyaan penting,” ujar Alfin Rafael, S.H., M.H. sebagai kuasa hukum.
Ke depan, kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan saksi tambahan serta bukti autentik guna memperkuat pembelaan. Mereka juga tengah menyiapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Dalam agenda sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memeriksa saksi tambahan serta menghadirkan anak yang menjadi objek perkara untuk memperjelas fakta hukum.
Dampak Psikologis Anak Jadi Perhatian
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menekankan pentingnya menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Mereka mengingatkan bahwa konflik antara kedua orang tua berpotensi memberikan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis anak.
“Ini konflik antara orang tua, tetapi anak berada di tengah. Jangan sampai masa depan anak menjadi korban,” pungkas Alfin Rafael, S.H., M.H..
Perkara ini tidak sekadar menjadi proses hukum biasa, melainkan juga menguji ketegasan sistem peradilan dalam menempatkan keadilan secara proporsional. Di tengah dinamika persidangan, publik menanti apakah fakta-fakta yang terungkap mampu membawa terang pada kebenaran yang sesungguhnya—bukan sekadar vonis, tetapi keadilan yang menyentuh nurani.
)**Tjoek / Foto Ist.

