Jakarta ! HukumWatch.com —
Nasib tragis menimpa advokat Hendra Sianipar, S.H., yang kini harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi setelah menandatangani surat kuasa yang diduga fiktif. Hendra ditahan tak lama setelah penandatanganan tersebut, meskipun ia mengaku belum menerima honorarium dari perkara itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026), Hendra secara tegas menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia menilai penyidik tidak profesional karena belum menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak utama yang diduga terlibat.
“Sampai sidang hari ini, saya tidak tahu kejahatan apa yang saya lakukan. Katanya pemalsuan, padahal saya tidak pernah memalsukan apapun, tidak pernah menggunakan surat palsu, dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar. Saya dikriminalisasi,” ujar Hendra sebelum sidang dimulai.
Hendra tidak tahu-menahu mengenai sosok pemberi kuasa. Ia hanya menjalankan tugas profesi berdasarkan kepercayaan kepada rekan sejawat. Jika advokat harus memvalidasi setiap detail seperti detektif, maka profesi ini bisa terancam, jelas Agil Ali di lokasi persidangan.
Perkara ini bermula ketika Hendra menerima surat kuasa dari rekannya, Sopar, yang telah dibubuhi cap jempol atas nama Lukman. Hendra kemudian bersama tim melakukan pengecekan dokumen tanah di wilayah Rorotan, Cilincing, melalui BPN Jakarta Utara dan verifikasi ke Dukcapil.
Masalah muncul saat pengecekan lapangan, di mana sosok “Lukman” yang disebut sebagai pemberi kuasa diduga fiktif. Pemilik tanah yang sah, Lukman Sakti Nagaria, kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa Hendra tidak terlibat dalam pembuatan atau pemalsuan dokumen. Mereka juga menilai kondisi ekonomi Hendra yang tinggal di rumah susun menunjukkan tidak adanya keuntungan materiil yang diperoleh dari perkara tersebut.
Hendra diadili bersama Puji Astuti, Ngadino, S.H., M.Kn., Sopar Jefri Napitupulu, S.H., dan Umar Alhabsi. Namun, majelis hakim yang dipimpin Abdul Basyir, S.H., M.H., memutuskan untuk memecah perkara (splitsing) menjadi tiga berkas setelah adanya keberatan dari Hendra dan Umar.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi SAI. Sebanyak 25 advokat senior turun tangan memberikan dukungan, di antaranya Mohammad Agil Ali, S.H., M.H., C.M.D., dan Tommy Sugih, S.H.
Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., meminta majelis hakim bersikap objektif dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta perlindungan hukum. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat advokat takut menjalankan tugas karena bayang-bayang penjara akibat dokumen yang disodorkan klien,” tegasnya.
Pada sidang berikutnya yang beragendakan eksepsi, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan puluhan advokat dari DPN Peradi SAI.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist

