Categories JUSTICE

Alfin Rafael, SH, MH, : Kami Memilih Langsung Masuk Ke Tahap Pembuktian Karena Itu Lebih Substansial

Jakarta ! HukumWatch.com –

Sidang perkara pidana Nomor 228/Pid.B./2028/PN.JktUtr atas nama terdakwa Jo Edward resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/3/2026) pukul 13.00 WIB. Tim kuasa hukum dari Rafael & Partners Law Firm melalui Alfin Rafael, SH, MH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami tidak mengajukan keberatan dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian karena itu lebih substansial,” tegas Alfin dalam keterangannya.

Kuasa hukum mengakui sebagian kronologi dalam dakwaan memiliki dasar, namun mereka menilai masih ada sejumlah poin penting yang perlu diluruskan dalam persidangan selanjutnya.

Mereka akan fokus mengungkap latar belakang konflik, termasuk dugaan kesalahpahaman dalam pelaporan yang melibatkan sosok berinisial DP.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dinamika hubungan keluarga. Dalam kasus ini, seorang ayah disebut mengambil tindakan terhadap anak kandungnya sendiri hingga berujung proses hukum.

Pihak pembela menegaskan bahwa aspek emosional dan relasi orang tua-anak harus dipertimbangkan secara objektif.

“Konteks hubungan keluarga tidak bisa dilepaskan dari perkara ini,” ujar kuasa hukum.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Subekti dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tahapan awal proses hukum yang terbuka dan transparan.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara di tingkat kepolisian.

Mereka menilai peningkatan status kasus dilakukan terlalu cepat dan berencana membuktikan hal tersebut dalam sidang lanjutan.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, fakta, dan alat bukti guna menguji kebenaran materiil dari dakwaan.

Proses ini diharapkan berjalan objektif untuk mencapai keadilan yang seimbang bagi semua pihak.

Perwakilan keluarga, Jo Carolina, berharap majelis hakim dan jaksa dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan manusiawi.

“Kami berharap hakim mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai orang tua yang memiliki ikatan emosional dengan anaknya,” ujarnya.

Proses hukum ini diharapkan menjadi cerminan penegakan keadilan yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga nilai kemanusiaan. Transparansi, objektivitas, dan integritas menjadi kunci dalam mengawal perkara hingga putusan akhir.

Publik kini menantikan jalannya tahap pembuktian pekan depan. Persidangan ini tidak hanya menguji aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan yang mendalam.

Keadilan dalam perkara ini akan ditentukan oleh keberanian mengungkap kebenaran secara utuh di hadapan hukum.

)**Yuri AP / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like