Jakarta ! HukumWatch.com –
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP, suami dari DS, menyusul polemik unggahan media sosial yang memicu perhatian publik. Perhitungan tersebut mencakup total dana pendidikan yang telah dicairkan serta bunga yang melekat selama masa studi.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa proses penghitungan dilakukan secara cermat dan berbasis data resmi.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan data LPDP, masa studi AP berlangsung pada 2015–2016 dan dilanjutkan pada 2017–2021. Seluruh komponen pendanaan yang diberikan selama periode tersebut kini masuk dalam proses audit internal.
LPDP memastikan penghitungan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Nilai final pengembalian akan diumumkan kepada publik karena perkara ini menyangkut dana masyarakat dan kepentingan negara.
Sikap Pemerintah: Dana Pajak Harus Dipertanggungjawabkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa AP bersedia mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya, termasuk bunga.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2), Purbaya menegaskan bahwa pengembalian dana harus dilakukan secara penuh dan adil.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah menilai penggunaan dana tersebut harus sejalan dengan etika, tanggung jawab moral, dan kepentingan bangsa.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.
Potensi Sanksi Administratif
Selain pengembalian dana, Purbaya menyatakan bahwa nama yang bersangkutan berpotensi dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Kebijakan ini akan membuat yang bersangkutan tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa negara menjaga integritas program beasiswa strategis. LPDP selama ini dikenal sebagai instrumen utama pemerintah dalam mencetak talenta unggul Indonesia di berbagai bidang prioritas.
Polemik bermula dari unggahan DS pada 20 Februari 2026 melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris.
Keterangan yang menyertai unggahan itu dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia dan tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. Reaksi publik pun meluas dan memunculkan perdebatan mengenai nasionalisme, etika, dan tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan negara. LPDP sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan memiliki mandat menjaga kepercayaan publik. Setiap rupiah yang disalurkan berasal dari kontribusi rakyat dan harus memberikan manfaat kembali bagi bangsa.
Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dihormati. Namun, penerima fasilitas negara memiliki tanggung jawab etis yang melekat. Ketika dana publik digunakan untuk membiayai pendidikan, maka loyalitas pada nilai kebangsaan menjadi bagian dari kontrak moral yang tidak tertulis.
Kasus pengembalian dana beasiswa LPDP oleh alumni AP menjadi pengingat bahwa dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.
Dana tersebut adalah amanah rakyat, hasil kerja keras pembayar pajak, dan investasi masa depan bangsa. Ketika amanah itu dipertanyakan, negara hadir untuk menegakkan akuntabilitas dengan tegas, terukur, dan transparan.
Pada akhirnya, integritas adalah fondasi utama membangun SDM unggul, dan kepercayaan publik adalah modal terbesar yang tidak boleh dikhianati.
Indonesia membutuhkan generasi cerdas yang berintegritas. Dana publik adalah amanah, dan amanah selalu menuntut tanggung jawab yang tidak bisa ditawar.
)**Djunod / Tjoek/ Foto Ist.

