Jakarta ! HukumWatch.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama. Lo
Permohonan tersebut disampaikan jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Jaksa memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya serta menerima seluruh isi surat tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa menilai pledoi terdakwa mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan substansi dakwaan.
Menurut jaksa, terdakwa diduga bersekongkol dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) serta kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM. Persekongkolan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Riza Chalid dan terdakwa lainnya.
Jaksa menegaskan bahwa seluruh rangkaian perbuatan telah dikonstruksikan secara sistematis dalam surat dakwaan. Perbuatan tersebut dinilai tidak terpisahkan dari dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan perekonomian nasional.

Dalil Pembelaan Dinilai Subjektif
Menanggapi dalil pembelaan yang menyebut tidak adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat, maupun manfaat ekonomi bagi terdakwa, jaksa menilai pernyataan tersebut bersifat subjektif.
Menurut jaksa, pembelaan merupakan hak terdakwa. Namun, jaksa menegaskan bahwa dalam surat tuntutan telah diuraikan bukti-bukti sah yang menunjukkan adanya niat jahat serta keterlibatan terdakwa dalam persekongkolan pengadaan sewa kapal dan kerja sama terminal BBM.
Jaksa meminta majelis hakim mengesampingkan keberatan tersebut dan tetap berpedoman pada fakta persidangan yang telah terungkap secara terbuka.
Tuntutan 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tidak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Nilai tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun terkait kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait kerugian perekonomian negara.
Jaksa menyatakan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Jaksa menyebut terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Adapun satu-satunya pertimbangan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas perbuatannya, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam skala besar. Sidang lanjutan akan menjadi penentu arah penegakan hukum dalam kasus yang menguji komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tuntutan. Putusan yang adil, objektif, dan berbasis fakta akan menjadi cermin integritas peradilan serta harapan masyarakat terhadap supremasi hukum yang bersih dan berwibawa.
Hukum harus berdiri tegak tanpa kompromi. Ketika keadilan ditegakkan dengan nurani dan bukti, kepercayaan publik akan tumbuh semakin kuat dan tak tergoyahkan.
)**Djunod / Tjoek / Foto Ist.

