Fahmi Bachmid Beberkan Hasil Sidang Mediasi Nikita Mirzani dan Reza Gladys Tak Hadir

Hukumwatch – Hari ini, Kamis, 19 Juni 2025 sidang perkara perdata Wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar kembali digelar Pengadilan Jakarta Selatan antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys.

Sidang beragendakan mediasi tersebut harus ditunda karena antara prinsipal baik Nikita Mirzani sebagai penggugat dengan Reza Gladys sebagai tergugat tidak hadir.

Foto/Doni Hukumwatch

“Majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi setelah upaya penyelesaian yang dihadiri lima kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga dari pihak tergugat tidak membuahkan hasil”, kata Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang turut disangkakan dalam perkara ini.

“Kami hadir dan menjelaskan posisi klien kami. Namun belum ada kesepahaman,” ucapnya.

Lebih lanjut, Fahmi menerangkan bahwa Nikita Mirzani akan hadir pada tanggal 24 Juni 2025 berbarengan dengan sidang pidananya. Namun Terugugat, Reza Gladys tidak bisa hadir karena ada halangan dan disepakati tanggal 2 jlui 2025.

“Pihak tergugat sebelumnya sempat menyatakan belum bisa hadir dalam mediasi karena masih dalam proses melengkapi dokumen penyidikan terkait kasus skincare dengan empat korban yang sedang ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ujar Fahmi.

Mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar, penggugat menilai angka tersebut masih tergolong wajar mengingat klien mereka adalah figur publik ternama.

“Kalau sekelas Nikita Mirzani, terlalu kecil. Tapi Nikita bilang ya sudah, kalau dia tidak sanggup bayar, nanti ngomong sama kita, bisa dicari jalan tengahnya,” kata Fahmi.

Menanggapi status hukum Nikita yang saat ini masih dalam masa penahanan, Fahmi memastikan kondisi kliennya baik dan siap menjalani seluruh proses hukum. “Nikita yakin, saya tidak pernah melakukan pemerasan. Itu akan terungkap saat pembacaan dakwaan tanggal 24 Juni nanti,” terangnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dr. Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 489/Pdt

Dalam gugatan tersebut, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian itu berlaku selama satu tahun, sejak 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Dalam perjanjian, Nikita diminta memberikan ulasan positif terhadap produk skincare milik Reza.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Nikita menilai laporan Reza terhadap dirinya dan asistennya sebagai bentuk wanprestasi. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum terhadap Reza.

.G/2025/PN JKT.SEL dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat. Adapun Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta PT Bumi Parama Wisesa turut digugat sebagai turut tergugat.

“Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT I,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like