Jakarta (HukumWatch) :
Siapa sangka, jejak digital yang kita tinggalkan setiap hari—melalui ponsel yang selalu setia di saku—bisa menjadi bukti krusial dalam kasus besar? Itulah yang terjadi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang Senin (26/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), hadir sebagai saksi ahli IT.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya mengurai detail keberadaan Harun Masiku dan Hasto pada 8 Januari 2020, hari di mana KPK sedang memburu Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Bongkar Jejak Lewat Data CDR
Sidang berlangsung dengan penuh ketegangan, ketika jaksa menanyakan apakah Bob memeriksa data Call Detail Record (CDR) dari nomor telepon yang diduga milik Harun Masiku.
CDR, yang merekam semua panggilan masuk dan keluar berikut lokasinya berdasarkan BTS, mengungkap bahwa Harun diduga berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sekitar pukul 16.12 WIB.
Bob menjelaskan bahwa data yang dianalisis hanya sebatas jam tersebut, karena penyidik hanya memberikan data CDR terbatas.
“CDR itu kan merekam dari waktu ke waktu. Saat itu saya hanya diberikan data yang ada pada jam segitu,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto Tak Lepas dari Data Digital
Tak hanya soal Harun, jaksa juga meminta Bob memeriksa nomor lain, yakni 0811929****, yang diduga milik Hasto Kristiyanto.
Hasilnya? Nomor tersebut diduga terdeteksi berada di Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional Gelora Tanah Abang.
Semua data ini, yang terekam oleh sistem komunikasi modern, menjadi bagian dari rangkaian bukti yang diajukan KPK untuk mendalami dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan ini.
Teknologi Ungkap Fakta, Kebenaran Menanti
Sidang ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kebenaran bukan hanya soal pengakuan atau kesaksian, tapi juga soal data.
Data yang diolah dengan teliti bisa menjelaskan pergerakan seseorang hingga menit dan lokasi yang spesifik. Namun, proses hukum tetaplah harus mengedepankan keadilan dan transparansi.
Sidang akan berlanjut, dan publik menanti jawaban: ke mana sebenarnya Harun Masiku, dan apakah Hasto Kristiyanto terlibat lebih jauh?
)**Djunod