Categories LAWTALKS

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements di Jakarta Selatan

Jakarta. ! HukumWatch.com –

Sejumlah wartawan mengalami intimidasi saat meliput proses pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen The Elements di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/4).

Kericuhan terjadi usai musyawarah berlangsung. Beberapa orang yang mengaku sebagai penghuni apartemen melontarkan ancaman dan tindakan intimidatif terhadap para jurnalis yang hadir.

Salah satu bentuk intimidasi terekam melalui teriakan bernada kasar.
“Hajar, hajar aja brengs*k,” ujar seorang wanita berkacamata yang mengaku penghuni kepada Rahman Sugidiyanto, jurnalis dari Jakartainside  yang meliput di lokasi.

Rahman menjelaskan, situasi memanas setelah rekan-rekannya, Doni dari Hukumwatch dan Herman dari Beritakota, lebih dulu mendapat intimidasi berupa perekaman tanpa izin oleh sejumlah pihak.

“Kami datang atas undangan salah satu penghuni yang menginginkan musyawarah berjalan transparan dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Namun, setelah acara, sejumlah wartawan justru diintimidasi, dan saya tergerak untuk membela,” tegas Rahman.

Doni juga mengungkapkan hal serupa. Ia mengaku diperlakukan tidak wajar saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kehadiran saya dipertanyakan dengan nada keras, lalu saya direkam beramai-ramai seperti pencuri, padahal kami sudah berkoordinasi dengan keamanan,” ujar Doni.

Rahman menegaskan bahwa seluruh wartawan yang hadir menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang serta terdaftar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sorotan Prosedural PPPSRS

Di tengah insiden tersebut, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements turut menuai kritik dari sejumlah pemilik unit. Mereka menilai pelaksanaan musyawarah tidak transparan dan tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011.

Seorang pemilik unit yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, sosialisasi dinilai minim dan hanya dilakukan melalui email satu arah tanpa ruang diskusi.

“Sosialisasi tidak disertai dokumen penting seperti tata tertib musyawarah dan berita acara pembentukan panitia,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah pemilik mempertanyakan tahapan pemilihan pengurus yang dinilai tidak wajar. Waktu kampanye disebut sangat singkat, kurang dari 24 jam sejak diumumkan, serta tidak ada keterbukaan dalam proses verifikasi calon.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi hak pemilik untuk mencalonkan diri maupun memilih secara bebas, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.

Masalah Validasi dan Hak Suara

Persoalan lain yang mencuat adalah ketidakjelasan daftar pemilih dan mekanisme hak suara. Hingga menjelang musyawarah, belum ada kepastian terkait validasi data pemilik maupun sistem voting yang digunakan.

Beberapa pemilik mempertanyakan apakah mekanisme suara akan menggunakan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau sistem satu pemilik satu suara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan di lingkungan penghuni apartemen.

Insiden intimidasi terhadap wartawan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan PPPSRS menjadi sinyal serius pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap kebebasan pers.

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola hunian vertikal.

)**Djunod / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like