Hukunwatch.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, Razman juga didenda Rp. 200 juta.
Dalam putusannya, Razman dinilai terbukti melakukan apa yang didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Dr. H. Razman Arif Nasution, S.Ag., M.A.Ph.D., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (30/09/2025).
Kemudian, Razman Arif Nasution juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak bisa membayar, maka akan diganti pidana selama empat bulan.
Vonis ini lebih rendah tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, Razman Arif Nasution tidak bisa hadir dalam sidang vonis. Ia dirawat di rumah sakit Penang, Malaysia.
Kasus Pencemaran nama baik ini yang akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini merupakan ujung dari perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris tidak terima saat Razman Arif Nasution menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Hotman Paris yang tidak terima, akhirnya melaporkan Razman Arif Nasution Ke Mabes Polri.

