Jakarta (HukumWatch) :
Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara efektif. Momentum ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan penanda perubahan arah besar sistem peradilan pidana nasional menuju wajah hukum yang lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan.
KUHAP baru ini sekaligus mengakhiri dominasi UU Nomor 8 Tahun 1981 yang selama lebih dari empat dekade menempatkan hukum pidana pada pendekatan menghukum.
Kini, Indonesia beralih ke paradigma restorative justice, sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan, dialog, dan keadilan substantif sebagai poros utama penegakan hukum.
Dalam regulasi setebal 238 halaman tersebut, negara untuk pertama kalinya memberikan pengakuan hukum yang tegas terhadap keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 hingga Pasal 88.
Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku secara langsung, demi memulihkan keadaan dan relasi sosial yang rusak.
Namun, undang-undang ini tetap memasang pagar tegas. Keadilan restoratif tidak berlaku bagi tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa manusia. Prinsip kemanusiaan tetap berjalan beriringan dengan batas moral dan kepentingan publik.
Terobosan penting lainnya adalah hadirnya “Putusan Pemaafan Hakim”. Melalui Pasal 246, hakim diberikan kewenangan untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, dengan pertimbangan ringan atau tidaknya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Ini menegaskan bahwa hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi juga memahami.
Untuk menjawab persoalan klasik penumpukan perkara, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78.
Jalur ini diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana pertama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Dengan syarat pengakuan kesalahan secara sukarela serta kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi, proses persidangan dapat dipercepat melalui pemeriksaan singkat dengan potensi keringanan hukuman.
Meski demikian, hakim memegang kendali penuh. Berdasarkan Pasal 78 ayat (8), hakim berwenang menerima atau menolak pengakuan bersalah tersebut. Parameter utamanya adalah kesukarelaan.
Hakim wajib memastikan tidak ada paksaan, tekanan, atau manipulasi dalam proses pengakuan. Jika ditemukan pelanggaran, hakim dapat mengambil langkah hukum lain demi menjaga muruah keadilan.
“Kalau penilaiannya terdakwa memang mengaku bersalah dengan sukarela, pengakuan itu akan dikabulkan. Tapi kalau dipaksa, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lain,” tegasnya.
Mahkamah Agung berharap keterlibatan aktif koalisi sipil dan pemerhati peradilan dapat memastikan mekanisme pengakuan bersalah berjalan seragam di seluruh Indonesia.
Transparansi menjadi kunci, bukan hanya untuk mempercepat proses hukum, tetapi juga untuk menjamin hak korban tetap terlindungi di tengah efisiensi sistem peradilan.
Pemberlakuan KUHAP baru ini menegaskan satu pesan kuat: hukum Indonesia sedang belajar untuk tidak hanya tegas, tetapi juga adil; tidak hanya cepat, tetapi juga bermartabat.
Sebuah lompatan besar yang membuat akhir dari era lama terasa pahit, namun masa depan keadilan tampak jauh lebih mantap.
Demikian, hukum kini tidak lagi berdiri di menara gading, melainkan turun menyentuh nurani, dan di sanalah keadilan menemukan bentuknya yang paling manusia.
)**By Bambang Priambodo / Foto Ist

