Hukumwatch – Dea Ratu Benninda kuasa hukum korban pembubaran retret pelajar kristen di cidahu membenarkan bahwa Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Cidahu Ajun Komisaris Endang Slamet dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Dea menilai Endang justru diduga memprovokasi massa dalam peristiwa tersebut, berdasarkan video yang beredar di media sosial, ia menyampaikan pernyataan yang memancing dan memanasi masyarakat.
“Dia menyampaikan seperti video yang beredar, bahwa tempat ini telah digunakan oleh diluar agama kita, artinya ini menurut kami justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin panas dan kacau,” kata Dea Ratu saat ditemui di Mabes Polri.
Selain itu, Dea Ratu menegaskan bahwasanya Divisi propam mabes polri harus tegak lurus dan tidak berpihak terkait kejadian yang sudah membuat gaduh semua rakyat indonesia atas statement kapolsek cidahu.
“Permasalahan ini harus dikembangkan dan diproses secepatnya karna yang dilakukan oleh kapolsek cidahu sukabumi tersebut diduga telah melanggar beberapa Pasal UU Polri dan UUD 1945 terkait kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan sesuai hati nuraninya,” ujar Dea.
Sebelumnya, retret Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dibubarkan paksa oleh masyarakat pada 27 Juni 2025. Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, massa terlihat merusak fasilitas rumah seperti kaca, perabotan, dan menurunkan benda yang menyerupai salib.
GAMKI Bogor menyatakan pembubaran paksa oleh warga tersebut didasari oleh isu perizinan. Warga menuduh rumah tersebut difungsikan sebagai tempat ibadah tanpa memiliki izin resmi. GAMKI menegaskan bahwa selain perusakan, para peserta retret yang sebagian besar adalah pelajar juga mengalami tindakan intimidasi dari massa.
Kepolisian Resor Sukabumi menetapkan tujuh warga setempat sebagai tersangka pada Senin malam, 30 Juni 2025. Penetapan status tersangka ini hasil penyelidikan atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy, kerabat pemilik rumah.