Tabanan, HukumWatch –
Begitu lunas, Sugitayasa terkejut ketika dinyatakan punya tunggakan sebesar Rp 17 juta yang merupakan denda kredit. Sugitayasa selama ini tidak pernah telat membayar cicilan televisi.
“Bahkan, dia juga mendapat tanda bukti pelunasan dari toko elektronik setelah hampir setahun mencicil,” ujar kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga.
Namun saat meminjam uang melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, ia ditolak karena hasil survei BI checking bermasalah. Saat dicek, Sugitayasa dinyatakan mempunyai tunggakan sekitar Rp 17 juta.
Kasus yang dihadapi Sugitayasa berawal ketika dia membeli televisi LED ukuran 18 inch seharga Rp 1.093.000 secara kredit selama 11 bulan. Setiap bulan, Sugitayasa mengangsur Rp 181.000.
Untuk alamat finance kami masih cek. Terkait hal tersebut, nanti kami dalami keterangan semua pihak, pemilik toko maupun financenya, ungkapnya.n
“Sekarang kami tinggal tunggu proses lebih lanjut,” ujar kuasa hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga. Putu menduga data kliennya dipalsukan atau diubah dokumennya tersebut.
)**Indah/ Don