Categories CRIME STORY

Sidang Korupsi Impor Bea Cukai: Saksi Ungkap Dugaan Penyerahan Uang dalam Shopping Bag kepada Pejabat DJBC

Jakarta ! HukumWatch.com –

Persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengungkap fakta baru. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Antonius Sidauruk, staf operasional PT Mega Persada Globalindo yang disebut sebagai orang kepercayaan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (5/6/2026), Antonius memberikan kesaksian mengenai dua peristiwa penyerahan tas belanja atau shopping bag yang diduga berisi uang dari Dedy Kurniawan Sukolo kepada Orlando Hamonangan.

Di hadapan majelis hakim, Antonius menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta Orlando untuk menemui Dedy di lokasi berbeda guna mengambil titipan yang kemudian dibawa ke kendaraan milik Orlando.

Menurut keterangan saksi, peristiwa pertama terjadi saat dirinya diminta mengambil sebuah shopping bag dari seseorang yang diperkenalkan sebagai pihak yang telah berkoordinasi dengan Orlando. Setelah menerima tas tersebut, Antonius mengaku langsung membawanya ke mobil tanpa memeriksa isi di dalamnya.

Jaksa kemudian mendalami apakah saksi mengetahui jumlah uang yang diduga berada di dalam tas tersebut. Namun Antonius menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuka maupun memeriksa isi barang yang dititipkan kepadanya.

“Saya tidak pernah periksa kalau ada titipan dari bapak itu,” ungkap Antonius dalam persidangan.

Tidak hanya sekali, Antonius juga mengaku menerima shopping bag kedua yang dititipkan oleh Dedy Kurniawan Sukolo. Peristiwa itu disebut terjadi pada Januari 2026 di kawasan Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara.

Dalam keterangannya, Antonius mengatakan bahwa pertemuan tersebut juga dilakukan atas arahan Orlando. Setelah bertemu Dedy, dirinya kembali menerima sebuah shopping bag yang kemudian diserahkan kepada Orlando sebagaimana permintaan sebelumnya.

Kesaksian Antonius menjadi bagian dari pembuktian perkara dugaan suap impor yang menjerat tiga pimpinan perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menetapkan tiga terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.

Jaksa mendalilkan bahwa para terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperlancar proses impor barang. Nilai suap yang didakwakan mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan total nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh terdakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh sektor strategis pengawasan arus barang impor nasional. Transparansi, integritas aparat, serta penguatan sistem pengawasan kepabeanan dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digencarkan, setiap fakta yang terungkap di ruang sidang diharapkan mampu menjadi pijakan bagi terciptanya tata kelola pelayanan publik yang lebih bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

)**Yuri / Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like