Jakarta ! HukumWatch.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan penting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan berpotensi mengungkap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis pagi. Selama proses tersebut, ia memilih tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan awak media.
Sebelumnya, Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB setelah sempat menjadi sorotan publik pasca OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Saat ditanya mengenai aktivitasnya setelah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat terjaring OTT, Silmy hanya memberikan jawaban singkat.
“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujarnya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
Selain Silmy Karim, KPK juga turut menjerat mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
KPK Amankan Belasan Orang dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari tersebut, KPK mengamankan belasan orang untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat unit mobil, sembilan sepeda motor, serta tujuh unit sepeda. Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kantor KPK menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Barang-barang tersebut kini disimpan di lingkungan Kantor KPK sebagai bagian dari proses pembuktian hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Suap Pengurusan Izin Tinggal WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya WNA maupun pengacara yang turut diamankan dalam operasi tersebut, Budi meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi ini menjadi ujian serius bagi upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas pelayanan publik. Pengurusan izin tinggal WNA merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investasi, keamanan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Publik kini menantikan keterbukaan KPK dalam mengungkap fakta-fakta hukum di balik OTT tersebut, termasuk aliran dana, pola praktik yang terjadi, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan.
Penahanan Silmy Karim menandai babak baru dalam penanganan dugaan korupsi di sektor keimigrasian Indonesia. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap perkara ini secara tuntas, sehingga menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga negara dan memastikan pelayanan keimigrasian benar-benar berdiri di atas prinsip profesionalisme, keadilan, serta kepentingan bangsa.
)**Djunod / Foto Ist.

