Categories CRIME STORY

Melawan Putusan Rp531 Miliar, Hary Tanoe dan MNC Resmi Ajukan Banding Atas Gugatan CMNP

Jakarta ! HukumWatch.com –

Dinamika hukum antara dua raksasa bisnis Indonesia memasuki babak baru. Pengusaha nasional sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, bersama PT MNC Asia Holding Tbk, secara resmi menyatakan langkah hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil merespons gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh perusahaan infrastruktur milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Dengan diajukannya memori banding ini, putusan tingkat pertama yang menghukum pihak MNC untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari setengah triliun rupiah tersebut ditegaskan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Upaya Mencari Kepastian Hukum

Berdasarkan data Informasi Detail Banding Elektronik yang dirilis pihak MNC pada Rabu (6/5) malam, permohonan banding tersebut telah resmi diterima oleh otoritas pengadilan. Perselisihan ini berakar dari perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diputuskan pada 22 April 2026 lalu.

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji mewajibkan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar kerugian materiil sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak Mei 2002. Jika dikonversi ke mata uang rupiah, total kewajiban tersebut mencapai sekitar Rp481 miliar, ditambah kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar, sehingga akumulasi total menyentuh angka Rp531 miliar.

Transaksi Surat Berharga 1999

Konflik hukum ini bukanlah isu kemarin sore. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari transaksi surat berharga yang terjadi pada tahun 1999. Persoalan muncul ketika terjadi pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Namun, pada perjalanannya, instrumen keuangan tersebut tidak dapat dicairkan, yang kemudian memicu sengketa berkepanjangan hingga saat ini.

Komitmen Hukum MNC Group

Menyikapi putusan tersebut, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak hukum perusahaan.

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegas Chris dalam keterangannya.

Langkah ini menunjukkan bahwa korporasi besar tetap mengedepankan koridor hukum formal untuk menguji validitas fakta-fakta persidangan yang ada. Publik kini menanti bagaimana proses hukum di tingkat pengadilan tinggi akan mengurai benang kusut transaksi masa lalu ini.

Menakar Keadilan di Meja Hijau

Pertarungan hukum antara tokoh-tokoh besar di panggung bisnis nasional ini bukan sekadar soal angka Rp531 miliar, melainkan tentang marwah kepatuhan transaksi dan integritas korporasi.

Di tengah kompleksitas bukti sejarah transaksi tahun 1999, upaya banding menjadi ruang krusial untuk membuktikan kebenaran yang hakiki. Pada akhirnya, integritas hukum Indonesia sedang diuji untuk memberikan putusan yang tidak hanya berkekuatan tetap, namun juga memberikan rasa keadilan yang tuntas bagi semua pihak yang terlibat.

Langkah hukum ini menjadi bukti nyata bahwa di negara hukum, setiap ketetapan harus berdiri tegak di atas pondasi kebenaran yang tak terbantahkan.

)**Djunod / Foto Ist

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like