Categories CRIME STORY

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Diduga Menipu Berkedok Investasi Dengan Iming-iming Keuntungan Tetap Sebesar 2–3 Persen per Bulan

Jakarta, HukumWatch.com —

Kasus ini merupakan dugaan penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 2–3 persen per bulan yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Hingga saat ini, 96 korban telah memberikan kuasa hukum, dengan jumlah korban nasional diperkirakan mencapai 44.000 orang.

Dugaan penipuan investasi kembali mencuat di tengah masyarakat. Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim kuasa hukum korban atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan estimasi kerugian mencapai Rp4 triliun.

Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum korban, di antaranya Bintomawi Siregar, Mark Ambarita, dan Andrew Simon. Pelaporan dilakukan di Jakarta, sementara jangkauan korban tersebar secara nasional.

Permasalahan mulai mencuat pada awal tahun 2025 saat pembayaran keuntungan mulai tersendat. Pelaporan resmi dilakukan pada malam hari dan berlangsung sejak pukul 18.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini diduga terjadi akibat sma investasi yang tidak memiliki izin resmi dalam menghimpun dana masyarakat, meskipun sebelumnya telah mendapat peringatan dari otoritas pada tahun 2023.

Koperasi diduga menggunakan berbagai program tambahan untuk menarik dana baru, seperti arisan kendaraan, program umrah, dan investasi lanjutan. Korban diarahkan untuk terus menanamkan dana meskipun kewajiban pembayaran mulai bermasalah.

Bintomawi Siregar menyatakan, proses pelaporan berjalan cukup panjang. “Kami mulai sejak pukul 18.00 WIB dan baru selesai mendekati pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Mark Ambarita menegaskan bahwa upaya damai telah dilakukan sebelumnya. “Para korban sudah menempuh jalur persuasif, namun tidak ada itikad baik dari pihak koperasi,” katanya.

Sementara itu, Andrew Simon mengungkapkan bahwa strategi penawaran program tambahan diduga menjadi upaya mempertahankan aliran dana. “Korban diarahkan untuk terus mengikuti program lain agar dana tetap tersimpan, sehingga kerugian semakin besar,” jelasnya.

Mayoritas korban diketahui berasal dari kalangan lanjut usia yang mengandalkan dana pensiun untuk investasi. Kondisi ini menambah keprihatinan karena harapan mereka akan kestabilan finansial justru berujung kerugian besar.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih instrumen investasi. Verifikasi legalitas dan kewaspadaan terhadap iming-iming keuntungan tinggi menjadi langkah penting untuk menghindari risiko serupa.

Dugaan penipuan investasi ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga cerminan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat. Ketika dana masa depan dirampas oleh skema yang tidak transparan, maka penegakan hukum menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan dan keadilan.

)**Tjoek / Foto Ist.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like