Jakarta ! HukumWatch.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Dalam perkembangan terbaru, suami Bupati Pekalongan, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang diduga mengalir ke lingkaran keluarga inti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman dugaan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan. “Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk menguatkan konstruksi perkara, khususnya terkait peran pihak-pihak yang terafiliasi dalam proses tender,” ujarnya di Jakarta.
Ashraff Abu diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan tercatat aktif sebagai vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dugaan Intervensi Tender dan Aliran Dana
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia Arafiq diduga secara aktif memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam sejumlah tender jasa outsourcing. Praktik ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana mencapai Rp 46 miliar. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk:
Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar
Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar
Mehnaz Na (anak Fadia): Rp 2,5 miliar
Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Distribusi dana ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan relasi keluarga dan jabatan publik.
Penyitaan Aset dan Penegakan Hukum
Dalam upaya pemulihan aset negara, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas dan kawasan Cibubur. Barang bukti yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, hingga Toyota Vellfire.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Praktik korupsi berbasis relasi kekuasaan dan keluarga bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkeadilan.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, termasuk yang melibatkan elit politik dan keluarganya.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan cermin nyata tentang bagaimana kekuasaan dapat disalahgunakan jika tanpa kontrol yang kuat. Publik kini menanti ketegasan KPK dalam membongkar seluruh jaringan, agar keadilan tidak berhenti pada nama, tetapi menembus hingga ke akar.
Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, di situlah harapan publik menemukan pijakan—bahwa keadilan masih hidup, dan korupsi tak lagi punya tempat untuk bersembunyi.
)**Djunod / Foto Ist.

